Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Tingkat Peradilan Banding, Willy Akasaka Divonis Semur Hidup

Sidang
Terpidana Willy ketika mengikuti Sidang di PN Denpasar, beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, terpidana kasus pemufakatan jahat dan jual-beli narkoba 19 ribu butir, divonis pidana seumur hidup pada tingkat peradilan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus memperbaiki putusan PN Denpsar, yang hanya 20 tahun penjara menjadi seumur hidup. Selain Willy, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun kepada Budi Liman alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex. Kesemuanya terpidana dalam kasus sama namun berbeda peran. Humas PT Denpasar, Nyoman Sumaneja mengatakan, vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada Willy, dianggap sesuai dengantingkat kejahatannya karena Indonesia saat ini sedang dalam darurat narkoba, peredarannya Bali sudah sangat mengkhawatirkan. “Kecuali itu, kasus yang didalangi para terpidana itu memiliki ekses lain yakni menyebabkan tempat usaha hiburan malam Akasaka, Denpasar yang menampung banyak tenaga kerja, sampai sekarang ditutup,” ujar Sumaneja seraya berharap dengan adanya hukuman pidana yang cukup berat ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan orang lain. Putusan seumur terpidana bagi Willy dibacakan oleh ketua Hakim Sutoyo didampingi Hakim Anggota Nyoman Sumaneja dan Hidayatul Manan. Putusan yang sama juga dijatuhkan masing-masing majelis hakim terhadap tiga terpidana lainnya dalam berkas terpisah. Sebelumnya, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari Denpasar); Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja, Jaksa Kadek Wahyudi Ardika, Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini dan Jaksa I Nyoman Bela Putra Atmaja kompak menuntut keempat terpidana dengan pidana penjara selama seumur hidup. Namun, PN Denpasar menjatuhkan vonis hanya 20 tahun penjara. Kecuali hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar, dengan pertimbangan jika tidak bisa membayar, maka diganjar pidana tambahan empat bulan penjara. Dalam amar putusan, majelis hakim PN Denpasar menyatakan, keempat terdakwa tersebut telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tidak pidana narkotik. Perbuatan para terdakwa dinilai, telah melakukan percobaan atau pemufatakan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika. Terhadap perbuatannya, Willy dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik. Atas hal itu JPU keberatan dan mengajukan banding. Saat yang sama, terdakwa Willy, melalui kuasa hukumnya Robert Kuana, juga tak ketinggalan mengajukan banding.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdikpora Badung Ajak Generasi Muda Melek Bisnis Lewat Pelatihan Wirausaha Pemula 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung terus mendorong generasi muda agar semakin melek bisnis dan mandiri secara ekonomi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Wirausaha Muda Pemula Tahun 2026 yang resmi dibuka di Gedung Kwarcab Badung, Selasa (28/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.