Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diambil Sumpahnya, Tujuh Advokat Baru ABI Diharap Profesional

Bali Tribune/ Pengambilan sumpah tujuh advokat baru ABI di Aula Pengadilan Tinggi Denpasar, Rabu (27/4).



balitribune.co.id | Denpasar - Tujuh advokat baru yang tergabung dalam organisasi Advocat Bangsa Indonesia (ABI) diambil sumpahnya dan dilantik dalam sidang luar biasa di Aula Pengadilan Tinggi Denpasar, Rabu (27/4). Pengambilan sumpah profesi advokat ini dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Humuntal Pane, SH, MH.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar ini berpesan kepada para advokat yang baru dilantik itu untuk selalu bekerja secara jujur dan memiliki integritas. “Selamat kepada para advokat yang baru dilantik. Bekerjalah secara profesional untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan mematuhi kode etik,” pesannya.

Ketua Umum ABI, Sri Sudarti, SE, SH, MH, ditemui usai pengambilan sumpah, berharap, agar para advokat baru yang tergabung dalam ABI ini dapat menjadi advokat yang handal, menjalankan tugas secara jujur dan berintegritas.

“Visi misi kami adalah bekerja dengan mengedepankan kebersamaan dan kekeluargaan,” ucapnya.
Sudarti mengapresiasi DPD ABI Bali yang telah menggelar pengambilan sumpah terhadap tujuh advokat baru ini. Untuk Bali, ini adalah kali kedua dilakukan pengambilan sumpah setelah 21 Juni 2021 lalu. Setelah menerima SK pada Maret 2021, DPD ABI Bali langsung tancap gas dan menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Sementara itu, Ketua DPD ABI Provinsi Bali, I Wayan Baktiasa, SH, MH, CLA, CLI, CMC, menyambut baik dilantiknya tujuh advokat anggota ABI ini. LEbih lanjut, dia mengatakan, sebelum dilantik dan diambil sumpahnya, para advokat baru ini telah menjalani proses yang panjang di antaranya PKPA dan Ujian Profesi Advokat (UPA).
 

Dengan tambahan tujuh anggota yang baru diambil sumpahnya ini, kini ABI Bali memiliki 21 anggota. “Harapan kami, advokat yang tergabung di dalam naungan ABI bisa bekerja secara profesional, mengemban tugas secara bermartabat dan bermoral dan ke depannya ABI bisa semakin dikenal secara luas,” pungkas Baktiasa.

wartawan
VTR
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.