Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diambil Sumpahnya, Tujuh Advokat Baru ABI Diharap Profesional

Bali Tribune/ Pengambilan sumpah tujuh advokat baru ABI di Aula Pengadilan Tinggi Denpasar, Rabu (27/4).



balitribune.co.id | Denpasar - Tujuh advokat baru yang tergabung dalam organisasi Advocat Bangsa Indonesia (ABI) diambil sumpahnya dan dilantik dalam sidang luar biasa di Aula Pengadilan Tinggi Denpasar, Rabu (27/4). Pengambilan sumpah profesi advokat ini dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Humuntal Pane, SH, MH.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar ini berpesan kepada para advokat yang baru dilantik itu untuk selalu bekerja secara jujur dan memiliki integritas. “Selamat kepada para advokat yang baru dilantik. Bekerjalah secara profesional untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan mematuhi kode etik,” pesannya.

Ketua Umum ABI, Sri Sudarti, SE, SH, MH, ditemui usai pengambilan sumpah, berharap, agar para advokat baru yang tergabung dalam ABI ini dapat menjadi advokat yang handal, menjalankan tugas secara jujur dan berintegritas.

“Visi misi kami adalah bekerja dengan mengedepankan kebersamaan dan kekeluargaan,” ucapnya.
Sudarti mengapresiasi DPD ABI Bali yang telah menggelar pengambilan sumpah terhadap tujuh advokat baru ini. Untuk Bali, ini adalah kali kedua dilakukan pengambilan sumpah setelah 21 Juni 2021 lalu. Setelah menerima SK pada Maret 2021, DPD ABI Bali langsung tancap gas dan menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Sementara itu, Ketua DPD ABI Provinsi Bali, I Wayan Baktiasa, SH, MH, CLA, CLI, CMC, menyambut baik dilantiknya tujuh advokat anggota ABI ini. LEbih lanjut, dia mengatakan, sebelum dilantik dan diambil sumpahnya, para advokat baru ini telah menjalani proses yang panjang di antaranya PKPA dan Ujian Profesi Advokat (UPA).
 

Dengan tambahan tujuh anggota yang baru diambil sumpahnya ini, kini ABI Bali memiliki 21 anggota. “Harapan kami, advokat yang tergabung di dalam naungan ABI bisa bekerja secara profesional, mengemban tugas secara bermartabat dan bermoral dan ke depannya ABI bisa semakin dikenal secara luas,” pungkas Baktiasa.

wartawan
VTR
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.