Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Kurang Realistis, F-Golkar Badung Minta Pendapatan Daerah Dirasionalisasi

Bali Tribune/ F-GOLKAR - Nyoman Suka mewakili Fraksi Golkar menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna DPRD, Senin (9/11/2020).
Balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Golkar DPRD Badung meminta eksekutif untuk meninjau kembali pendapatan daerah tahun 2021 yang dirancang sebesar Rp.4.337.538.810.114,00. Angka tersebut dianggap kurang realistis.
 
Hal tersebut disampaikan F-Golkar dalam pemandangan umumnya (PU) yang dibacakan I Nyoman Suka pada rapat paripurna DPRD Badung, Senin (9/11) di gedung Dewan Badung.
 
Menurut Nyoman Suka Fraksi Golkar berasumsi besaran pendapatan daerah Kabupaten Badung tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2,5 triliun, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. 
 
"Asumsi kami kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah hanya sekitar 50 persen yang pada tahun-tahun sebelumnya kisaran 80 persen sampai dengan 85 persen. Sehingga APBD Badung perlu dirasionalisasi," terangnya.
 
Menurut fraksi yang diketuai I Gusti Ngurah Shaskara itu, menjadikan pajak daerah sebagai primadona pendapatan daerah utamanya pajak hotel dan restoran, perlu adanya upaya-upaya peningkatan pendapatan melalui sektor tersebut. 
 
"Berdasarkan data bulan Oktober 2020 terdapat 1.332 hotel dan restoran di Kabupaten Badung yang menunggak pajak dengan kisaran piutang pajak Rp.650 miliar. Piutang ini sebelum pandemi Covid-19 terjadi," ungkapnya.
 
Maka, lanjut Suka perlu dilakukan upaya-upaya penagihan serta mengedepankan metode pemungutan pajak dengan online sistem dan real time.
 
Fraksi Golkar juga meminta pemerintah untuk memberikan perhatian lebih kepada sektor pariwisata. Sebab, pariwisata merupakan trigger pendapatan daerah.  "Perlu adanya program-program inovatif sehingga recovery kepariwisataan Badung dapat segera terwujud," pintanya. 
 
Bidang lain lanjut politisi asal Carangsari ini, anggaran belanja daerah agar lebih difokuskan pada program atau kegiatan wajib yaitu pendidikan dan kesehatan di tengah kondisi APBD Badung yang mengalami kontraksi.
 
"Disamping program wajib, kami juga mendorong program keberpihakan kepada krama Badung yang difasilitasi oleh eksekutif dan legislatif demi kesejahteraan masyarakat," katanya.
wartawan
I Made Darna
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.