Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Tidak Ada Unsur Pidana, Aliang Desak Kapolres Buleleng Hentikan Penyidikan

Bali Tribune / MENDESAK - Kuasa hukumnya Hady Wijaya alias Aliang, I Wayan Sudarma, SH, M.Pd, saat di Polres Buleleng mendesak Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. untuk menghentikan kasus kliennya dengan menerbitkan SP3.
balitribune.co.id | Singaraja – Pelaporan pidana terhadap seorang pengusaha ternama Hady Wijaya alias Aliang (74) di Polres Buleleng mangkrak selama tiga tahun. Penyidik di Polres Buleleng bahkan telah menetapkan Aliang sebagai tersangka atas laporan B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
 
Atas mangraknya kasus tersebut, Aliang melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sudarma, SH, M.Pd, mendesak Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. untuk menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah pengentian penyidikan (SP3). Surat desakan penghentian penyidikan juga dikirim ke Kapolda, Kapolri dan Komnas HAM. Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka terasa aneh karena kasus yang dilaporkan berupa kasus perdata (hutang piutang). Namun entah karena apa, penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
 
”Kami sudah layangkan surat ke Kapolres, Kapolda, Kapolri dan Komnas HAM untuk mengembalikan hak klien kami yang status tersangkanya mengambang selama tiga tahun,” ujar Wayan Sudarma, Senin (3/7).
 
Hingga saat ini, menurut Sudarma pelaporan dan  Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas Nomor: LP-B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 tersebut masih berstatus P-19. Selain itu, Sudarma beralasan kasus yang dituduhkan kepada kliennya murni perdata yang saat ini sedang diuji kebenarannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja dalam laporan perkara Nomor: 661/Pdt.G/2022/PN.Sgr. Tak hanya itu, kasus yang disangkakan kepada kliennya memiliki hubungan hukum dengan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Artayasa sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 03/SK/AR-AUD/V/2023.
 
“Atas dasar itu Laporan Polisi Nomor: LPB/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 yang dijadikan dasar bagi penetapan status tersangka kepada klien kami  tidak beralaskan hukum karena perbuatan yang disangkakan bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata,” imbuhnya.
 
Sudarma mengurai kasus yang dilaporkan berupa jual beli semen senilai 900 juta, namun justru ternyata pihak yang melaporkan kliennya dianggap belum menyetor senilai 900 juta. Atas dasar itu kliennya dijadikan tersangka kasus penipuan.
 
”Kami minta status tersangka atas klien kami Hady Wijaya alias Aliang dicabut dan selanjutnya terhadap haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagai warga negara dipulihkan,” tandas Sudarma.
 
Dikonfirmasi kasus tersebut, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, SH. MH menyatakan kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dan perkembangannya akan disampaikan.
 
”Kasus ini sudah sampai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan apa kendalanya kita akan konfirmasi ke penyidik,” ucapnya.
wartawan
CHA
Category

Rekam Korban di Toilet Bandara Ngurah Rai, Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi di Bekasi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/2/2026), pukul 23.00 Wita. Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat diamankan dan telah dilakukan penahanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Lab Narkotika Berkedok Villa di Bali Terungkap

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali  berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (Clandestein Laboratorium) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Susunan Pengurus

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN) pada hari ini mengumumkan rencana perubahan susunan pengurusnya, yang akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melepas Adrenalin di Lintasan, Pembalap AHRT Temukan Ketenangan dalam Budaya Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Kehangatan budaya serta keramahan masyarakat Bali memberikan kesan mendalam bagi lima pembalap muda kebanggaan Indonesia dari Astra Honda Racing Team (AHRT) yang hadir dalam rangkaian kegiatan HRC Visit Bali pada 2–3 Maret 2026. Kelima pembalap tersebut adalah Herjun Atna Firdaus, M. Adenanta Putra, Fadillah Arbi Aditama, Rheza Danica Ahrens, serta Muhammad Badly Ayatullah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.