Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Tidak Ada Unsur Pidana, Aliang Desak Kapolres Buleleng Hentikan Penyidikan

Bali Tribune / MENDESAK - Kuasa hukumnya Hady Wijaya alias Aliang, I Wayan Sudarma, SH, M.Pd, saat di Polres Buleleng mendesak Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. untuk menghentikan kasus kliennya dengan menerbitkan SP3.
balitribune.co.id | Singaraja – Pelaporan pidana terhadap seorang pengusaha ternama Hady Wijaya alias Aliang (74) di Polres Buleleng mangkrak selama tiga tahun. Penyidik di Polres Buleleng bahkan telah menetapkan Aliang sebagai tersangka atas laporan B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
 
Atas mangraknya kasus tersebut, Aliang melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sudarma, SH, M.Pd, mendesak Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. untuk menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah pengentian penyidikan (SP3). Surat desakan penghentian penyidikan juga dikirim ke Kapolda, Kapolri dan Komnas HAM. Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka terasa aneh karena kasus yang dilaporkan berupa kasus perdata (hutang piutang). Namun entah karena apa, penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
 
”Kami sudah layangkan surat ke Kapolres, Kapolda, Kapolri dan Komnas HAM untuk mengembalikan hak klien kami yang status tersangkanya mengambang selama tiga tahun,” ujar Wayan Sudarma, Senin (3/7).
 
Hingga saat ini, menurut Sudarma pelaporan dan  Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas Nomor: LP-B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 tersebut masih berstatus P-19. Selain itu, Sudarma beralasan kasus yang dituduhkan kepada kliennya murni perdata yang saat ini sedang diuji kebenarannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja dalam laporan perkara Nomor: 661/Pdt.G/2022/PN.Sgr. Tak hanya itu, kasus yang disangkakan kepada kliennya memiliki hubungan hukum dengan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Artayasa sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 03/SK/AR-AUD/V/2023.
 
“Atas dasar itu Laporan Polisi Nomor: LPB/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 yang dijadikan dasar bagi penetapan status tersangka kepada klien kami  tidak beralaskan hukum karena perbuatan yang disangkakan bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata,” imbuhnya.
 
Sudarma mengurai kasus yang dilaporkan berupa jual beli semen senilai 900 juta, namun justru ternyata pihak yang melaporkan kliennya dianggap belum menyetor senilai 900 juta. Atas dasar itu kliennya dijadikan tersangka kasus penipuan.
 
”Kami minta status tersangka atas klien kami Hady Wijaya alias Aliang dicabut dan selanjutnya terhadap haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagai warga negara dipulihkan,” tandas Sudarma.
 
Dikonfirmasi kasus tersebut, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, SH. MH menyatakan kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dan perkembangannya akan disampaikan.
 
”Kasus ini sudah sampai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan apa kendalanya kita akan konfirmasi ke penyidik,” ucapnya.
wartawan
CHA
Category

DKLH Bali Gerakkan 300 Personel Bersihkan Sampah Plastik Pascabanjir Bandang

balitribune.co.id | Denpasar – Banjir bandang yang melanda Bali pada Rabu (10/9/2025) mengakibatkan kerusakan di sedikitnya tujuh titik wilayah kabupaten/kota, dengan dampak terparah terjadi di Kota Denpasar. Peristiwa ini menimbulkan korban jiwa, bahkan hingga Jumat (12/9) masih ada warga yang dinyatakan hilang dan dalam pencarian tim gabungan Basarnas bersama aparat terkait.

Baca Selengkapnya icon click

Command Center Badung Diapresiasi Kemendagri, Dinilai efektif Pantau Pascabencana

balitribune.co.id | Mangupura - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi terhadap kinerja Command Center Kabupaten Badung yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Fasilitas ini dinilai memiliki peran penting dalam memantau kondisi pascabencana banjir sekaligus kesiapan posko tanggap darurat di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegadaian Kanwil VII Serahkan 600 Paket Sembako kepada Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra bergerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir di Bali. Sebanyak 600 paket sembako disalurkan sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap korban banjir yang melanda wilayah Denpasar dan Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan GOW Kabupaten Barito Kuala ke Dinas Pariwisata Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan resmi ke Dinas Pariwisata Provinsi Bali pada Jumat, 12 September 2025. Rombongan dipimpin Ketua GOW Kabupaten Batola, Indah Kartini Susilo yang juga merupakan istri Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porprov Bali 2025, Putusan WO Dibatalkan, Tim Sepak Bola Buleleng Kembali Hadapi Gianyar

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat dinyatakan kalah melalui putusan Walk Out (WO), Tim Sepak Bola Kabupaten Buleleng kembali menjalani laga rematch dengan Gianyar setelah gugatan yang dilayangkan KONI Buleleng dikabulkan Dewan Hakim Porprov Bali 2025.
Sebelumnya Panitia Pelaksana (Panpel)  Pertandingan Sepakbola Porprov Bali 2025 menyatakan tim sepakbola Buleleng kalah WO atas tim sepakbola Gianyar. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Ucapkan Empati, Banjir Bali Dapat Keringanan Kredit Sesuai POJK 19/2022

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan empati atas musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 10–11 September 2025. Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Kristrianti Puji Rahayu, menegaskan pihaknya bersama pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) siap memberikan perlakuan khusus kepada debitur terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.