Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Tidak Ada Unsur Pidana, Aliang Desak Kapolres Buleleng Hentikan Penyidikan

Bali Tribune / MENDESAK - Kuasa hukumnya Hady Wijaya alias Aliang, I Wayan Sudarma, SH, M.Pd, saat di Polres Buleleng mendesak Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. untuk menghentikan kasus kliennya dengan menerbitkan SP3.
balitribune.co.id | Singaraja – Pelaporan pidana terhadap seorang pengusaha ternama Hady Wijaya alias Aliang (74) di Polres Buleleng mangkrak selama tiga tahun. Penyidik di Polres Buleleng bahkan telah menetapkan Aliang sebagai tersangka atas laporan B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
 
Atas mangraknya kasus tersebut, Aliang melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sudarma, SH, M.Pd, mendesak Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. untuk menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah pengentian penyidikan (SP3). Surat desakan penghentian penyidikan juga dikirim ke Kapolda, Kapolri dan Komnas HAM. Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka terasa aneh karena kasus yang dilaporkan berupa kasus perdata (hutang piutang). Namun entah karena apa, penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
 
”Kami sudah layangkan surat ke Kapolres, Kapolda, Kapolri dan Komnas HAM untuk mengembalikan hak klien kami yang status tersangkanya mengambang selama tiga tahun,” ujar Wayan Sudarma, Senin (3/7).
 
Hingga saat ini, menurut Sudarma pelaporan dan  Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas Nomor: LP-B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 tersebut masih berstatus P-19. Selain itu, Sudarma beralasan kasus yang dituduhkan kepada kliennya murni perdata yang saat ini sedang diuji kebenarannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja dalam laporan perkara Nomor: 661/Pdt.G/2022/PN.Sgr. Tak hanya itu, kasus yang disangkakan kepada kliennya memiliki hubungan hukum dengan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Artayasa sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 03/SK/AR-AUD/V/2023.
 
“Atas dasar itu Laporan Polisi Nomor: LPB/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 yang dijadikan dasar bagi penetapan status tersangka kepada klien kami  tidak beralaskan hukum karena perbuatan yang disangkakan bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata,” imbuhnya.
 
Sudarma mengurai kasus yang dilaporkan berupa jual beli semen senilai 900 juta, namun justru ternyata pihak yang melaporkan kliennya dianggap belum menyetor senilai 900 juta. Atas dasar itu kliennya dijadikan tersangka kasus penipuan.
 
”Kami minta status tersangka atas klien kami Hady Wijaya alias Aliang dicabut dan selanjutnya terhadap haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagai warga negara dipulihkan,” tandas Sudarma.
 
Dikonfirmasi kasus tersebut, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, SH. MH menyatakan kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dan perkembangannya akan disampaikan.
 
”Kasus ini sudah sampai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan apa kendalanya kita akan konfirmasi ke penyidik,” ucapnya.
wartawan
CHA
Category

“Double Winner”, Abimanyu Melesat Kibarkan Merah Putih Dua Kali di Thailand

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menorehkan prestasi membanggakan di ajang balap internasional. Abimanyu Bintang Fermadi sukses meraih double winner pada putaran ketiga Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (IHTTC) 2026 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, Sabtu-Minggu, 1-2 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Buka Sabdha Kite Festival VI Banjar Kangin, Pecatu

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Sabdha Kite Festival VI yang diselenggarakan Sekaa Teruna Bakti Darma, Br. Kangin, Desa Pecatu di Lapangan PT. Indowisata Makmur, Pecatu, Kuta Selatan, Minggu (2/8/2026). Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung dan mensukseskan acara tersebut, Bupati menyerahkan bantuan sebesar 30 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nelayan Medewi Hilang Misterius, Jukung Ditemukan Mengapung dengan Mesin Menyala

balitribune.co.id | Negara - Misteri hilangnya seorang nelayan asal Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan hingga Minggu (2/8/2026) malam belum juga terpecahkan. Asmuri (43), warga Banjar Pesinggahan Medewi, dilaporkan hilang setelah jukung miliknya ditemukan mengapung dan terombang-ambing tanpa awak di perairan Medewi pada Sabtu (1/8/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Suadi Putra Nakhodai Perumda Pasar Sewakadarma, Fokus Benahi Fasilitas dan Revitalisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Suadi Putra resmi dilantik sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Sabtu (1/8), menggantikan Ida Bagus Kompyang Wiranata yang telah memasuki masa purna tugas. Mantan anggota DPRD Kota Denpasar itu mengaku menerima jabatan tersebut sebagai sebuah tantangan untuk membawa perspektif baru dalam pengelolaan pasar tradisional. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pementasan Perdana Cipta Rwa Loka di Pulau Peninsula Pukau Wisatawan Asing

balitribune.co.id | Mangupura - Pementasan perdana atraksi budaya Cipta Rwa Loka di Taksu Art Stage, Pulau Peninsula di kawasan pariwisata Nusa Dua Kabupaten Badung, Sabtu (1/7/2026) mendapat respon positif dari wisatawan asing. Tidak sedikit wisatawan yang hadir menonton pertunjukan budaya Bali ini turut menari bersama para penari dan berfoto.

Baca Selengkapnya icon click

CK Run 2026: 3.500 Pelari dari 13 Negara Taklukkan Pesisir Mertasari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Circleka Indonesia Utama selaku pemegang waralaba resmi jaringan convenience store Circle K di Indonesia pada Minggu 2 Agustus 2026 mengumumkan penyelenggaraan CK Run 2026, seri ke-7 dari ajang lari tahunan unggulan Circle K, yang digelar di kawasan Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.