Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggarkan Rp 100 Miliar, Badung Mulai Geber Perbaikan Jalan Mambal-Plaga

Bali Tribune / DIGEBER – Perbaikan jalan provinsi Mambal-Palga mulai digeber Pemkab Badung dengan anggaran Rp 100 miliar.

balitribune.co.id | MangupuraProyek perbaikan Jalan Raya Mambal-Plaga di Badung mulai digeber oleh pemerintah daerah setempat. Jalan yang lama benyah latig atau rusak berat tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp100 miliar bersumber dari APBD Badung tahun 2024.

Saat ini pengerjaan masih dalam tahap penutupan dan pengerasan jalan yang dianggap labil. Pemkab Badung menargetkan pertengahan Desember 2024 jalan dengan status jalan provinsi itu sudah tuntas dan mulus.

Penjabat (Pj) Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba yang dikonfirmasi, Kamis (3/9), membenarkan Pemkab Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai melakukan pengerjaan proyek Jalan Raya Mambal sampai Plaga.

"Iya, perbaikan Jalan Mambal sampai Plaga sudah dikerjakan," ujarnya.

Saat ini proyek masih tahap pengerukan dan pemadatan titik-titik jalan yang berlubang. Sebelum jalan diaspal secara keseluruh terlebuh dahulu dilakukan pemadatan titik-titik yang berlubang.

"Sekarang yang lubang-lubang diuruk dulu. Kalau sudah padat baru nanti diaspal," kata Surya Suamba.

Saat ini di beberapa ruas sudah mulai dilakukan pengaspalan, seperti di ruas Mambal dan Latu. Sementara sisanya masih dalam proses pemadatan dan pengurukan.

"Target kami proyek Jalan Raya Mambal-Plaga  rampung di pertengahan Desember 2024," tegasnya. 

Mengenai anggaran, Surya Suamba yang juga Kadis PUPR Badung ini menyebut sepenuhnya dibiayai oleh APBD Badung 2024.

"Untuk anggaran sebesar Rp100 miliar," ujar Surya Suamba.

Diketahui proyek Jalan Raya Mambal-Plaga lama rusak berat. Sebelum diambil alih oleh Pemkab Badung, perbaikan jalan berstatus jalan provinsi ini bahkan sempat tarik ulur antara Pemerintah Provinsi dan Pemkab Badung. Akhirnya di tahun 2024 baru dilakukan perbaikan yang dilakukan oleh Pemkab Badung setelah mendapat izin dari Pemprov Bali.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta belum lama ini menegaskan perbaikan dilakukan oleh Pemkab Badung. Namun setelah jalan tersebut jadi akan kembali diserahkan ke provinsi dalam bentuk hibah.

"Nanti setelah jalan itu selesai diperbaiki baru kita hibahkan ke provinsi," kata Giri Prasta.

wartawan
ANA
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.