Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dibayangi Gaji Tak Terbayarkan, Pegawai Pol PP dan Damkar Resah

Bali Tribune / PERTEMUAN - Petugas Pol PP dan Damkar dalam sebuah pertemuan.

balitribune.co.id | GianyarAparat Pol PP dan Damkar Gianyar, khusunya yang  berstatus honor harian maupum tenaga harian lepas (THL) dirundung kekecewaan. Menyusul pesan berantai yang diterima melalui chat WhatsApp perihal ketiadaan anggaran untuk membayar gaji mereka. Untuk anggaran tahua  2022 disebutnya hanya tercover gaji  hingga bulan Juni.

Dari informasi yang diterima, Senin (15/8), dalam pesan itu memaparkan beberapa hal. Pertama, alokasi anggaran yang diberikan kepada Satpol PP, hanya bisa menganggarkan gaji rekan harian dan THL sebanyak 7 bulan pada anggaran induk. Kedua, dari anggaran 7 bulan, 1 bulan dipergunakan untuk pembayaran kekurangan gaji 2021. Sehingga gaji pada induk 2022 hanya bisa dibayarkan 6 bulan (sampai Juni).

Ketiga, di awal tahun anggaran sudah kita sampaikan permasalahan ini kepada bapak bupati, wakil bupati, sekda dan tim TAPD, karena kondisi keuangan daerah, diperintahkan penambahan anggaran di Perubahan. Empat, di anggaran perubahan sudah kita usulkan sesuai kebutuhan, semoga semua dipenuhi sehingga hak rekan-rekan harian dan THL bisa terbayar, tapi tetap berpatokan dengan besaran anggaran yang disetujui. Kelima, secara pribadi saya mohon maaf atas ketidaknyamanan. Keenam, apabila ada yang mengganjal menghubungi saya.

Menerima pesan berantai itu, salah seorang THL mengaku resah. “Ini meresahkan. Apakah ke depan kami dapat gaji atau tidak, belum tahu. Meski ada pesan berantai itu, dia bersama rekan kerja tetap berkomitmen bertugas sebaik mungkin. “Kewajiban tetap jalani,” ungkapnya.

Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha yang dikonfirmasi soal pesan berantai berisi gaji THL menyatakan untuk kekurangan gaji sudah beres. “Untuk kekurangan gaji sudah kita usulkan di APBD-P (Perubahan, red) 2022 dan sudah disahkan nggih,” tegasnya, Senin (15/8/2022).

Meski ada persoalan gaji, namun tugas mengabdikan diri kepada masyarakat tetap dilakukan. “Sampai saat ini yang bersangkutan (para THL, red) bekerja seperti biasa, apa yang menjadi tugas fungsi Pol PP dan Damkar (Pemadam Kebakaran),” tegasnya. 

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.