Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dibayar Rp 200 Ribu jadi Kurir, Kariasa Diganjar Penjara 9 Tahun

Bali Tribune/ I Gusti Putu Kariasa di PN Denpasar, Selasa (21/1).
balitribune.co.id | Denpasar - I Gusti Putu Kariasa (30) terpaksa menerima akibat dari keberaniannya menjadi kurir sabu dengan upah Rp 200 ribu. Pria kelahiran Singaraja ini sudah divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (21/1). 
 
Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja, karena Kariasa telah terbukti secara  sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gst Putu Kariasa dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.
 
Melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. "Terimakasih Yang Mulia, setelah berkoordinasi, terdakwa menyatakan menerima," ucap Fitra Octora selaku anggota penasihat hukum terdakwa.
 
Di sisi berlawanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung  masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyikapi putusan tersebut.  Sebelumnya, Jaksa I Bagus Putra Gede Agung menuntut Kariasa dengan pidana penjara selama dua belas tahun.
 
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 19 September 2019 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Pondok Indah III, Semilajati, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.
 
Mulanya, aparat mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran Narkotika di seputaran lokasi tersebut. Nah pada saat dilakukan pengintaian, tampak dua orang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan. Kedua laki-laki itu pun ditangkap dan dilakukan pengeledahan tapi tidak ditemukan sabu.
 
Namun petugas tidak sampai kehilangan akal, aparat lalu mengambil ponsel milik terdakwa. Nah di dalam ponsel itu ditemukan percakapan yang berkaitan dengan Narkotika. Terdakwa pun tak berani mengelak, dia kemudian mengakui jika menyimpan narkotik di tembok rumahnya. 
 
Selanjutnya terdakwa diajak petugas ke rumahnya di Jalan Pondok Indah. Di sana terdakwa menunjukan tempat ia menyimpan dua paket narkotik jenis sabu-sabu. "Terdakwa menyatakan barang terlarang itu milik Putu Yoga (DPO). Dimana terdakwa bertugas mengambil dan mendapat upah Rp 200 ribu. Sementara saat dilakukan penimbangan terhadap 2 plastik klip sabu-sabu dan diperoleh berat bersih 8,76 gram," ungkap Jaksa Bagus Putra.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

D'Youth Fest 6.0 Catatkan 42 Ribu Pengunjung, Nilai Transaksi Tembus Rp3,2 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - D'Youth Fest 6.0 kembali membuktikan diri sebagai salah satu ajang ekonomi kreatif dan ruang ekspresi generasi muda terbesar di Kota Denpasar. Seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung sejak pertengahan Juni hingga akhir Juli 2026 berhasil menarik antusiasme masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Sidan dan Desa Bona Masuk 16 Desa Transparan se-Bali

balitribune.co.id I Gianyar - Dua Desa Perwakilan Kabupaten Gianyar masuk dalam 16 Desa Transparan pada Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Diumumkan melalui Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 183/01/VII/KI.BALI/2026 di Ruang Rapat Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terdaftar di DPT Pilkel, TNI/Polri Bolehkah Nyoblos?

balitribune.co.id I Gianyar - Selain memiliki hak memilih, anggota aktif TNI maupun Polri juga diperbolehkan mencalonkan diri sebagai perbekel. Hal ini disiratkan oleh Dinas PMD Gianyar kepada Penitia Pilkel serentak tahun 2026. Menariknya, meskipun nantinya anggota TNI/ Polri  masuk DCS/ DCT Pilkel apakah akan berani mencoblos? Karena prinsip netralitas ini merupakan bagian dari kewajiban institusi TNI dan Polri.

Baca Selengkapnya icon click

Mudahkan Masyarakat, Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Jemput Bola Aktivasi IKD di Area Gedung Maria

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan melaksanakan kegiatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui layanan jemput bola di area Gedung Maria Tabanan, Selasa (28/7/2026), yang berdampingan dengan Pasar Senggol Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.