Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diberhentikan Sepihak, Kelian Adat Les - Penuktukan Datangi MDA Bali

Bali Tribune / Jro Wiryasa datangi MDA Provinsi Bali didampingi Tim Penasehat Hukumnya.
balitribune.co.id | Singaraja - Polemik pemberhentian Jro Pasek Wiryasa selaku Kelian Desa Adat Les - Penuktukan, semakin memanas. Terakhir Jro Pasek Wiryasa, datangi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, di Denpasar untuk kembali sampaikan keberatan setelah diberhentikan sepihak.
 
Saat mendatangi MDA Provinsi Bali, Jro Pasek Wiryasa didampingi Penasehat Hukumnya, Nyoman Sunarta, dan Putu Indra Perdana. Sementara Petajuh bidang kelembagaan dan SDM yakni I Made Wena, dan Petajuh Bidang Kependudukan, Wilayah, Data dan Informasi yakni Luh Raniti Rahayu, serta satu orang prajuru lainnya, menerima pernyataan keberatan Jro  Pasek Wiryasa saat di MDA Bali.
 
Dalam pernyataannya Jro Wiryasa mengatakan, proses pemberhentiannya sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan tidak sesuai awig-awig dan peraturan yang berlaku. Dan keberatan itu sudah ia sampaikan kepada Prajuru yang menerima kedatangannya saat di MDA Provinsi Bali.
 
"Kepada MDA Provinsi Bali Saya meminta agar tidak menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan PLT Prajuru Desa Adat Les-Penuktukan yang dimohonkan Majelis Desa Adat kabupaten Buleleng. Saya juga sampaikan, agar mengagendakan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini," kata Jro Wiryasa, Selasa (6/4).
 
Jro Wiryasa menegaskan, proses pemberhentiannya melalui paruman pada 6 Maret 2021 yang digelar oleh sejumlah krama yang mengatas namakan Kerta Desa Adat Les-Penuktukan, tidak sah karena tidak berdasar  awig-awig. Apalagi, katanya, krama yang hadir saat rapat tidak quorum sehingga tidak layak membuat keputusan.
 
Menurut Jro Wiryasa, hasil paruman itulah yang kemudian dimohonkan untuk penetapan dan penerbitan SK pengakuan kepada Bendesa Agung MDA Provinsi Bali oleh Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng yang meneruskan adanya rekomendasi penerbitan SK Pengakuan dari Majelis Desa Adat Kecamatan Tejakula.
 
"Paruman itu tidak sah karena telah melanggar awig-awig, perarem dan peraturan lainnya, karena paruman digelar oleh Kerta Desa dari yang seharusnya digelar oleh Manggala Desa. Selain itu bukti-bukti yang sah secara hukum menyatakan saya bersalah tidak ada, sebagai dasar menjatuhkan sanksi terhadap diri saya," paparnya.
 
Sementara itu, Nyoman Sunarta, mengatakan,penggantian Klian Desa Adat seperti yang dilakukan terhadap Jro Wiryasa tidak elegen dan berimplikasi buruk buat kepemimpinan desa adat dimasa mendatang.
 
"Perkara ini MDA Provinsi Bali harus segera bersikaf, setidaknya harus ada mediasi," tandasnya.
 
Atas polemik itu, MDA Provinsi Bali, membenarkan adanya permohonan pengakuan Plt Prajuru Desa Adat Les-Penuktukan. Hanya saja, menurutnya, hal itu masih dalam pembahasan.
Terlebih posisi  MDA Provinsi Bali tidak dalam posisi untuk mengesahkan kepengurusan Desa Adat, tapi bersifat pengakuan berdasarkan usulan yang masuk.
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Akomodir Masukan Fraksi-fraksi, DPRD Badung Apresiasi Langkah Bupati Rancang APBD 2026 Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung, Senin (24/11) menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap empat Rancangan Perarutan Daerah (Ranperda).

Meliputi Ranperda tentang APBD Badung tahun anggaran 2026, Ranperda tentang pemerinan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal, Ranperda tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, dan Ranperda tentang perlindungan dan penertiban hewan pembawa rabies.

Baca Selengkapnya icon click

Perayaan Puncak “ManguCita” HUT ke-16 Kota Mangupura, Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Ajak Masyarakat Membangun Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri langsung puncak perayaan HUT Ke-16 Kota Mangupura, bertempat di Lapangan Puspem Mangupraja Mandala, Sabtu (22/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ECOMOVE 2025, Langkah Nyata HIMA LSPR Bali Jaga Ekosistem Pesisir

balitribune.co.id | Mangupura - HIMA LSPR Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian lingkungan melalui kegiatan ECOMOVE #1 yang diselenggarakan di Ekowisata Mangrove Batu Lumbang pada Minggu (23/11). Mengusung tema “Satu Aksi, Seribu Arti, untuk Bumi yang Lestari,” kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta dari berbagai SMA, perguruan tinggi, dan perwakilan sponsor.

Baca Selengkapnya icon click

Komite III DPD RI Gelar Rapat Kerja Bersama Pemerintah di Bali dalam Inventarisasi Materi Pengawasan UU Narkotika

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memiliki mandat konstitusional untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam proses penyusunan kebijakan nasional, termasuk dalam sektor kesehatan melalui alat kelengkapan Komite III. Sebagai representasi daerah, DPD RI berperan memastikan bahwa kebijakan nasional di sektor kesehatan benar-benar dapat diimplementasikan di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tradisi Makepung Lampit, Ritual Kesuburan dan Syukur Petani

balitribune.co.id | Negara - Makepung sebagai salah satu kekayaan budaya di Jembrana. Selain atraksi makepung cikar, Jembrana juga memiliki atraksi makepung lampit. Makepung lampit memiliki keunikan dan daya tarik tersendiri. Sebagai warisan budaya tak benda, kini makepung terus dilestarikan di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.