Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diberhentikan Sepihak, Kelian Adat Les - Penuktukan Datangi MDA Bali

Bali Tribune / Jro Wiryasa datangi MDA Provinsi Bali didampingi Tim Penasehat Hukumnya.
balitribune.co.id | Singaraja - Polemik pemberhentian Jro Pasek Wiryasa selaku Kelian Desa Adat Les - Penuktukan, semakin memanas. Terakhir Jro Pasek Wiryasa, datangi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, di Denpasar untuk kembali sampaikan keberatan setelah diberhentikan sepihak.
 
Saat mendatangi MDA Provinsi Bali, Jro Pasek Wiryasa didampingi Penasehat Hukumnya, Nyoman Sunarta, dan Putu Indra Perdana. Sementara Petajuh bidang kelembagaan dan SDM yakni I Made Wena, dan Petajuh Bidang Kependudukan, Wilayah, Data dan Informasi yakni Luh Raniti Rahayu, serta satu orang prajuru lainnya, menerima pernyataan keberatan Jro  Pasek Wiryasa saat di MDA Bali.
 
Dalam pernyataannya Jro Wiryasa mengatakan, proses pemberhentiannya sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan tidak sesuai awig-awig dan peraturan yang berlaku. Dan keberatan itu sudah ia sampaikan kepada Prajuru yang menerima kedatangannya saat di MDA Provinsi Bali.
 
"Kepada MDA Provinsi Bali Saya meminta agar tidak menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan PLT Prajuru Desa Adat Les-Penuktukan yang dimohonkan Majelis Desa Adat kabupaten Buleleng. Saya juga sampaikan, agar mengagendakan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini," kata Jro Wiryasa, Selasa (6/4).
 
Jro Wiryasa menegaskan, proses pemberhentiannya melalui paruman pada 6 Maret 2021 yang digelar oleh sejumlah krama yang mengatas namakan Kerta Desa Adat Les-Penuktukan, tidak sah karena tidak berdasar  awig-awig. Apalagi, katanya, krama yang hadir saat rapat tidak quorum sehingga tidak layak membuat keputusan.
 
Menurut Jro Wiryasa, hasil paruman itulah yang kemudian dimohonkan untuk penetapan dan penerbitan SK pengakuan kepada Bendesa Agung MDA Provinsi Bali oleh Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng yang meneruskan adanya rekomendasi penerbitan SK Pengakuan dari Majelis Desa Adat Kecamatan Tejakula.
 
"Paruman itu tidak sah karena telah melanggar awig-awig, perarem dan peraturan lainnya, karena paruman digelar oleh Kerta Desa dari yang seharusnya digelar oleh Manggala Desa. Selain itu bukti-bukti yang sah secara hukum menyatakan saya bersalah tidak ada, sebagai dasar menjatuhkan sanksi terhadap diri saya," paparnya.
 
Sementara itu, Nyoman Sunarta, mengatakan,penggantian Klian Desa Adat seperti yang dilakukan terhadap Jro Wiryasa tidak elegen dan berimplikasi buruk buat kepemimpinan desa adat dimasa mendatang.
 
"Perkara ini MDA Provinsi Bali harus segera bersikaf, setidaknya harus ada mediasi," tandasnya.
 
Atas polemik itu, MDA Provinsi Bali, membenarkan adanya permohonan pengakuan Plt Prajuru Desa Adat Les-Penuktukan. Hanya saja, menurutnya, hal itu masih dalam pembahasan.
Terlebih posisi  MDA Provinsi Bali tidak dalam posisi untuk mengesahkan kepengurusan Desa Adat, tapi bersifat pengakuan berdasarkan usulan yang masuk.
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Polres Bangli Ungkap Fakta Baru Pembunuhan di Desa Songan Salah Satu Tersangka Pelatih Atlet Muay Thai

balitribune.co.id | Bangli - Polres Bangli menggelar pers rilis terkait kasus perkelahian berujung maut yang menewaskan dua orang dan 1 korban alami luka-luka di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (15/10). Dari pers rilis dipimpin Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa itu terungkap, salah satu tersangka I Ketut Arta merupakan pelatih atlet Muay Thai.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Karangasem dan Jamkrida Bali Mandara Buka Akses Pembiayaan Aman Calon PMI

balitribune.co.id | Amlapura - Langkah nyata kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam upaya mewujudkan visi “Karangasem yang Aman dan Unggul.” Kali ini, melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), Senin (13/10/2025), di Ruang Rapat Gedung Kertha Graha, Kantor Bupati Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda BeAT Buktikan Keiritannya, Astra Motor Bali Gelar Irit Gesit Awet Competition

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menghadirkan keseruan bagi anak muda Bali melalui ajang “IGA Competition” (Irit, Gesit, Awet) yang digelar selama dua hari, 10–11 Oktober 2025 di Kota Singaraja. Kegiatan ini menjadi seri kedua setelah sebelumnya sukses diselenggarakan di Denpasar, dengan semangat membuktikan keiritan dan keunggulan Honda BeAT sebagai motor andalan anak muda.

Baca Selengkapnya icon click

BKSDA Bali Akui Lalai, Bangunan di Kawasan Wisata Alam Penelokan Bakal Dibongkar

balitribune.co.id | Bangli - BKSDA Bali sepakat membongkar bangunan di kawasan hutan konservasi di Desa Kedisan, Kintamani, Bangli yang masuk dalam wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan Kintamani,  Namun pembongkaran masih menunggu hari baik. Setelah dibongkar akan ada upacara Rsi Gana oleh pemilik bangunan. Namun sebelum upacara Rsi Gana digelar, masyarakat adat akan menanam pohon di lokasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.