Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diciduk saat Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Digugat Cerai

Bali Tribune/ KD Dewantara Rata SH
balitribune.co.id | Bangli - Masih ingat dengan kasus dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Bali masing-masing berinisial Ni Made DP (31) dan Made MG (41) yang digrebek polisi saat diduga selingkuh di salah satu hotel di kawasan Jalan Tengku Umar Denpasar, Minggu (2/6), kini memasuki episode baru. Dimana suami dari Ni Made DP yakni Sang KE (31) asal Banjar Pule, Kelurahan, Kawan, Bangli menggugat cerai sang istri. Untuk proses gugatan cerai sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarapura lewat kuasa hukumnya I Wayan Wira SH dan KD Dewantara Rata SH.
 
Kepada media, kuasa hukum penggugat, KD Dewantara Rata SH mengatakan gugatan sudah didaftarkan di kepaniteraan PN  Semarapura   dengan no mer perkara 70/Pdt.G/2019/PN SP. “Untuk sidang pertama dengan agenda mediasi sudah dijadwalkan minggu lalu, namun  karena pihak tergugat tidak datang maka proses mediasi tidak bisa berlangsung,” ujar KD Dewantara SH, Senin (5/8).
 
Sebut KD Dewantara, klien kami berasal dari Bangli dan gugatan dilayangkan ke PN Semarapura karena tergugat sudah berkedudukan secara hukum di Kabuapten Klungkung. “Tergugat bertempat tinggal di Dusun Peninjoan, Desa Pasekbali, Kecamatan Dawan, Klungkung,” jelasnya  pengacara asal Banjar Pule, Kelurahan, Kawan, Bangli ini.
 
Disinggung alasan Sang KE menggugat istrinya, kata KD Dewantara Rata ada beberapa alasan yakni selama perkawinan berlangsung selama lima tahun belum memiliki keturunan, sehingga rumah tangga tidak bisa berjalan dengan baik atau sering terjadi perselisihan dan percekcokan. “Anatara penggugar dengan tergugat sudah pisah ranjang sejak dua tahun,” ungkap  KD Dewantara.
 
Kata KD Dewantara, atas perselisihan tersebut penggugat berharap ada perubahan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga, ternyata sia- sia. Bahkan pada awal bulan Juni 2019 perselisihan penggugat dengan tergugat semakin serius dengan adanya perilaku tergugat sebagai istri yang sangat sulit dimaafkan oleh penggugat selaku suami. “Atas kekeliruan dari prilaku tergugat dengan kesadarannya sendiri tergugat pulang ke rumah orang tuanya sejak awal bulan Juni 2019 sampai gugatan diajukan,” sebut KD Dewantara.  
 
Seperti diberitakan sebelumnya aksi indehoi dua oknum PNS pasangan selingkuh ini digerebek jajaran Polda Bali. Pasangan selingkuh digerebek saat berada di kamar  hotel. Kamar ‘mesum’ tersebut tercatat dipesan oleh si perempuan, Ni Made DP. Ni Made DP adalah oknum PNS Pemprov Bali yang kesehariannya bertugas sebagai perawat di salah satu Puskesmas kawasan Kabupaten Gianyar. Sedangkan si lelaki, Made MG, adalah oknum PNS Pemprov Bali dan juga sudah memiliki istri seorang Polwan. (u)
wartawan
Agung Samudra
Category

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.