Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didakwa Aniaya Bawahan, Bos asal Irlandia Disidang

Bali Tribune/ Ciaran Francis Caulfield saat menjalani persidangan tatap muka di Pengadilan Negeri Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap Ni Widyastuti Pramesti, seorang perempuan yang bekerja di PT VVIP Bali Villas mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan terdakwa warga negara Irlandia, Ciaran Francis Caulfield (53).
 
Ciaran Francis Caulfield merupakan investor atau pemegang saham sekaligus pimpinan perusahaan PT VVIP Bali di Seminyak, Kuta, Badung. Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Lumisensi tersebut, berlangsung secara tatap muka dipimpin Hakim Putu Gede Novyartha selaku ketua majelis hakim.
 
Seusai mendengar dakwaan JPU, pihak kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani, dan Chandra Katharina Nutz, langsung menyampaikan keberatan dan menolak isi dakwaan JPU.
 
"Di dalam dakwaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai fakta sebenarnya terjadi, oleh karena itu kami selaku penasihat hukum terdakwa mengambil langkah eksepsi," Kata salah seorang penasihat hukum terdakwa.
 
Ketua majelis hakim kemudian memberi waktu selama seminggu kepada penasihat hukum terdakwa menyiapkan eksepsi. Nota keberatan atas dakwaan JPU ini akan dibacakan pada Selasa (30/6) mendatang.
 
Diuraikan dalam dakwaan JPU,  dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada bulan Desember 2019 bertempat di Villa Kubu Seminyak. "Bermula dari pengakuan saksi Ni Made Widyastuti yang bekerja sebagai General Cahsier di PT VVIP Bali Villas pada 23 Desember 2019 kepada terdakwa selaku pemilik dan pimpinan perusahaan bahwa saksi telah mengambil dan mengunakan uang perusahaan  tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp 350 juta," Beber JPU.
 
Mendengar pengakuan dari saksi korban itu terdakwa langsung naik pitam. Terdakwa kemudian mengeluarkan kata-kata kasar kepada saksi korban. Dari sana, terdakwa melakukan penganiayaan sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 26, 27,dan 28 Desember 2019. Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Seleksi Enam Finalis AHM Best Student 2026, Dorong Gen Z Hadirkan Karya Berdampak

balitribune.co.id | Denpasar – PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung inovasi generasi muda melalui ajang AHM Best Student (AHMBS) 2026. Mengusung tema “Gen Z Berkarya, Indonesia Berdaya!”, program ini menjadi wadah bagi pelajar setingkat SMA/SMK di Bali untuk melahirkan gagasan kreatif yang berdampak positif bagi masyarakat serta lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ASDP Urai Kepadatan Lintasan Ketapang–Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Pekerjaan peningkatan kapasitas dermaga mengakibatkan kepadatan antrean kendaraan di jalur menuju Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk. Kondisi tersebut pun akhir-akhir ini menjadi sorotan. Untuk mempercepat pergerakan kendaraan dan menjaga kelancaran layanan penyeberangan, operasional kapal berkapasitas besar pada lintasan Ketapang–Gilimanuk kini dimaksimalkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, Astra Motor Bali Hadirkan Layanan Spesial untuk Konsumen Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut Hari Pelanggan Nasional yang diperingati pada  4 September 2026, Astra Motor Bali bersama jaringan dealer resmi Honda di Bali menghadirkan berbagai layanan dan program spesial sebagai bentuk apresiasi kepada konsumen setia Honda di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.