Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didampingi Kapolda Bali dan Danrem, Gubernur Koster Cek Pengamanan Gereja, Bersyukur, Perayaan Natal Aman Terkendali dan Kondusif

Bali Tribune/POSE BERSAMA- Gubernur Wayan Koster, didampingi Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, Dandim 1611/Badung Kolonel Inf Dody Triyo Hadi, Kasiops Kasrem 163/Wira Satya, Kapolresta Denpasar saat memantau lngsung pelaksanaan ibadah di tiga gereja.



balitribune.co.id | Denpasar - Bersyukur, seluruh rangkaian kegiatan dan pelaksanaan perayaan Natal tahun ini di sejumlah gereja di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung berlangsung aman terkendali dan tercipta situasi keamanan yang kondusif. Sehingga seluruh umat Kristiani dapat beribadah dengan khusuk, khidmat, tertib, lancar, dan nyaman.

Bahkan Gubernur Bali Wayan Koster, didampingi Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, Dandim 1611/Badung Kolonel Inf Dody Triyo Hadi, Kasiops Kasrem 163/Wira Satya, Kapolresta Denpasar, dan beberapa pejabat utama Polda Bali sempat memantau langsung pelaksanaan ibadah di tiga gereja, akhir pekan lalu. Serta mengapresiasi penerapan protokol kesehatan (prokes) melalui 3M dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di masing-masing gereja.

Rombongan berangkat dari kediaman Gubernur Bali, kemudian meninjau pengamanan dan pelaksanaan Natal bersama di Gereja Katolik Roh Kudus Katedral di Jalan Tukad Musi, Panjer, Denpasar, Gereja Kristen Katolik Yesus Gembala yang Baik di Jalan Samarinda, Ubung Kaja, Denpasar, dan Gereja Katolik Stasi Kristus Raja di Abianbase, Kabupaten Badung.

Para pengelola gereja menyambut baik kunjungan orang nomor 1 di Bali beserta rombongan itu, seraya memaparkan sekilas rangkaian pelaksanaan Natal di tengah pandemi. Para pengelola gereja didampingi panitian j7ga menunjukkan sarana dan prasarana prokes, serta kode batang aplikasi PeduliLindungi.

Menyikap kesiapan panitia dan petugas gereja itu, Gubernur Wayan Koster mengapresiasi dan mengingatkan selutuh umat dan masyarakst Bali, agar menaati aturan dan menjaga toleransi antarumat yang selama ini sudah terbangun dengan baik dan harmonis. Sain menyampaikan ucapan selsmat merayakan Natal, Wayan Koster juga mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid 19 varian Omicron.

wartawan
JOK
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.