Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didampingi Wabup Sanjaya, Korban Penipuan Koperasi Lapor Polisi

DAMPINGI – Wakil Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya mendampingi warganya melapor ke Polres Tabanan, Jumat (21/9).

BALI TRIBUNE - Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sinar Suci melaporkan pemilik koperasi itu ke Polres Tabanan, Jumat (21/9) karena diduga melakukan penggelapan dana nasabah. Nasabah resah, karena kerugian yang mereka derita angkanya sangat fantastis, mulai dari ratusan ribu hingga miliaran rupiah. Mirisnya, rata-rata nasabah menjaminkan sertifikat rumahnya yang berisi merajan ke koperasi itu.  Puluhan nasabah yang mendatangi Polres Tabanan kemarin didampingi Wakil Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya. Hadir pula Anggota Komisi IV Gusti Komang Wastana, pengacara nasabah I Made Supartha. Mereka diterima Wakapolres Tabanan, Kompol Ketut Widiada dan Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Decky Hendra Wijaya dan jajaranya.  Komang Gede Sanjaya mengatakan, ia mendampingi warganya melapor karena kebetulan korbannya banyak dari Desa Dauh Peken sekitar 200 orang. "Jujur saya kaget dengarnya, bahkan kerugian per orang sampai miliaran (rupiah)," jelasnya di hadapan perwira Polres Tabanan.  Sanjaya juga mengatakan, puluhan nasabah ini banyak panik. Pasalnya, mereka rata-rata menjaminkan sertifikat rumah berisi merajan. Dan keresahan makin menjadi ketika ada pihak bank sudah ada memasang patok sebagai tanda aset yang menjadi jaminan koperasi di perbankan tersebut akan dilelang.  Lagi pula sudah ada yang melakukan foto-foto di rumah para nasabah tersebut. "Maka dari itu setelah ada pengaduan ke saya, kami melapor ke sini minta petunjuk supaya warga kami terbantu. Jangan sampai ada gejolak sosial karena rumah dipatok lelang. Dan ini akan mempengaruhi psikologis warga kami," beber Sanjaya. Menurut Sanjaya, modus yang dilakukan KSP Sinar Suci layaknya sudah terorganisir dengan baik. Sehingga warga yang ingin ikut mudah percaya.  Hal senada disampaikan Gusti Komang Wastana. Anggota dewan dari Komisi IV ini meminta petunjuk supaya pihak kepolisian membantu menyelesaikan masalah sesuai dengan mekanisme. Apalagi korbannya tidak hanya di Tabanan melainkan ada di 5 kabupaten. "Mohon petunjuk yang benar agar masyarakat kami bisa terbantu," pintanya.  Menurutnya total kerugian nasabah di Kabupaten Tabanan saja mencapai Rp 47 miliar di tiga jaringan KSP Sinar Suci yakni KSP Maha Suci yang ada di Pasar Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan, KSP Maha Mulia Mandiri di Bajera, Kecamatan Selemadeg, dan KSP  Tirta Rahayu di Desa Wanasari, Kecamatan Tabanan. "Kalau di KSP Maha Suci saja warga kami khusus di Desa Dauh Peken kerugian mencapai Rp 16 miliar. Dan kalau ditotal di 5 kabupaten diperkirakan sampai Rp 225 miliar lebih," tegasnya.  Ia pun menyampaikan terkait kasus ini ada keterikatan bank-bank penerima kredit. Dimana memberikan secara tidak lazim, kemudian memasukkan ke jaringan KSP Sinar Suci ini. "Yang jelas kami mohon perlindungan hukum," imbuh Wastana.  Atas hal tersebut Wakapolres Tabanan, Kompol I Ketut Widiada mengatakan menerima apa yang menjadi pengaduan. Bahkan, hal ini pun sudah atas atensi Kapolres Tabanan untuk menindaklanjuti secara profesional. "Yang jelas kami siap mengawal. Apalagi sudah ada pengaduan juga ke Polda terkait kasus serupa," tegasnya Sementara Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Decky Hendra Wijaya mengaku kasus ini sudah termonitor dan sudah melalukan langkah-langkah penyelidikan awal. "Kami sudah bentuk tim kecil memang ditemukan koperasi ini tak berizin dan melakukan usaha-usaha perbankan. Bisa kami bilang bank gelap," akunya.  Sehingga untuk penyelesaian, karena kejadian tidak hanya ada di Tabanan melainkan di 5 kabupaten lain di Bali, setelah menerima laporan akan dikoordinasikan ke Polda. Karena tindakan tidak bisa hanya di Polres Tabanan. "Mekanisme penanganan secara keseluruhan kami akan koordinasikan ke Polda. Dan perkembangan kami akan sampaikan di kabupaten," tegas AKP Wijaya.  Terkait adanya dugaan bank-bank penerima kredit tak lazim, akan dilihat prosesnya seperti apa. Apakah sebelum memberikan kredit apa benar sudah dilakukan survei. "Kalau tidak benar, nanti kami akan koordinasikan ke OJK," tandas AKP Wijaya.  Sementara itu salah satu nasabah bernama Gung Dek yang enggan menyebut nama lengkap mengaku rugi sebesar Rp 1 miliar. Ia mengaku ikut bergabung di KSP Maha Suci sejak satu tahun lalu. Awalnya ia meminjam di bank sebesar Rp 1 miliar dengan menggadaikan sertifikat rumah, kemudian dipindahkan ke KSP Maha Suci dengan tawaran bunga besar. Bunga 1 persen, cash back 3 persen sehingga mendapatkan 4 persen.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.