Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didominasi Guru, 2022 Pemkab Gianyar Rekrut Ribuan P3K

Bali Tribune / GURU - Para guru di Gianyar saat HUT Korpri.

balitribune.co.id | GianyarSempat absen di tahun sebelumnya, di tahun 2022 ini, Pemkab Giabyar akan membuka ribuan lowongan untuk tenaga Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjain Kerja (P3K). Dari jumlah ini didominasi oleh guru. Hal ini dipastikan setelah usulan Pemkab Gianyar diterima pusat.

Kepala BKSDM Gianyar, Made Wirasa, Minggu (13/3/2022), membenarkan rekrutmen itu. Disebutkan, sebelumnya pihaknya mengajukan usulan setelah menggelar rapat teknis dengan OPD terkait kebutuhan pegawai yang diperlukan. Setelah terpetakan, kebutuhan yang diperlukan sebanyak 1700 formasi. Usulan kemudian disampaikan pertengahan tahun 2021 lalu, melaui E-Formasi. "Pertengahan tahun 2021 Pemda Gianyar mengajukan usulan ASN/PPPK ke Kementrian Menpan RB lewat E-Formasi pusat sebanyak 1.700 formasi," ungkapnya.

Disebutkan, usulan paling banyak untuk tenaga kesehatan dan pendidikan. Rincianya tenaga kesehatan sebanyak 245 formasi, yang terdiri dari perawat, dokter dan apoteker.  Tenaga teknis sebanyak 18 formasi, dan paling banyak adalah posisi guru sebanyak 1.437 formasi. “Total yang diusulkan untuk kebutuhan tahun 2022 adalah sebanyak 1.700 formasi," ungakpnya.

Dipastikan pembukaan lowongan ini dipastikan akan dilakukan pertengahan tahun ini. "Astungkare  usulan kita sampun di acc pusat. Biasanya dibuka pertengahan tahun. Kita ikut jadwal pusat, karena testnya dilakukan oleh pusat, bagi masyarakat yang berkingin melamar silahkan bisa mempersiapkan diri dari sekarang," ujarnya.

Selama ini, untuk menutupi kekurangan pegawai khususnya guru, dilakukan dengan mengisi guru tidak tetap (GTT) yang gajinya dibayar dari APBD dan Guru Honorer dari dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).  "Formasi guru yang pensiun sudah diisi oleh guru tidak tetap (GTT) yang gajinya dibayar melalui APBD dan guru honor sekolah yang gajinya dibayarkan melalui dana BOS," jelasnya.

Ditambahkanya, untuk formasi tahun 2022, semua usulan  tidak ada ASN, formasi disebut P3K. "Nike untuk ASN sementara tidak direkrut, namun namanya P3K. Inggih masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Mudah-mudahan pertengahan tahun niki keluar," tegasnya.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.