Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Arus Pendek, Rumah Ludes Terbakar

Bali Tribune/ TERBAKAR - Kondisi rumah korban pasca dilalap si jago merah, Rabu (5/6).
balitribune.co.id | Tabanan - Peristiwa kebakaran menimpa sebuah rumah tinggal milik I Gede Putu Murda (71), di Banjar Dinas Sribupati, Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu (5/6) sekitar pukul 08.30 Wita. Kebakaran tersebut diduga disebabkan oleh konsleting listrik.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa itu bermula ketika korban yang baru bangun tidur langsung menuju kamar mandi. Sekitar 10 menit kemudian, korban melihat ada percikan api diatas plapon kamar tidurnya. Korban yang panik lalu mencoba memadamkan api dengan cara menyiram dengan air menggunakan gayung kamar mandi namun api semakin besar. 
 
Selanjutnya korban berteriak dan berlari keluar rumah meminta tolong kepada warga sekitar. Kemudian warga berdatangan namun api semakin membesar dan salah seorang tetangga saksi I Putu Mardiana langsung menghubungi Pemadam Kebakaran Kabupaten Badung. Sekitar pukul 09.30 wita pemadam kebakaran tiba di TKP dan langsung memadamkan api. Hanya saja rumah korban beserta isinya sudah ludes terbakar.
 
Kapolsek Marga AKP I Gusti Made Sudarma membenarkan perihal peristiwa tersebut. Dirinya mengatakan bahwa  setelah api berhasil dipadamkan, warga setempat kemudian turut membantu korban membersihkan bekas puing-puing rumah. "Sedangkan barang-barang yang ada didalam rumah juga ikut terbakar," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (6/6).
 
Adapun barang yang ikut terbakar diantaranya 1 buah TV 21 inc merk LG, 1 buah laptop merk Lenovo, 1 buah printer, 1 buah kulkas merk Sanyo, 1 buah HP merk Samsung dan beberapa aksesoris rambut. "Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 50 juta," imbuhnya. Sementara untuk penyebab kebakaran diduga akibat konsleting listrik. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.