Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Beri Kesaksian Palsu di Persidangan, Togar Situmorang Laporkan Yulia ke Polda Bali

Bali Tribune/ BUKTI - R. Teddy Raharjo menunjukkan salah satu bukti kebohongan yang dilakukan Yulia Henging Jian.
Balitribune.co.id | Denpasar - Togar Situmorang, MH, MAP, CLA melalui kuasa hukumnya, R. Teddy Raharjo melaporkan Yulia Henging Jian ke Polda Bali karena diduga memberikan keterangan palsu saat sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Kepada sejumlah wartawan di Denpasar, Senin (23/11) R. Teddy Raharjo mengatakan, laporan terhadap Yulia ke Polda Bali dilakukan pada Jumat (20/11) lalu. Yulia Henging Jian adalah saksi dari tergugat Rolf Stefen Gornitz warga negara Jerman, yang digugat oleh Togar Situmorang karena wanprestasi.
 
“Ada beberapa poin di mana Yulia mengatakan tidak yang sebenarnya, padahal dia telah disumpah. Bahkan saya selaku kuasa hukum Togar Situmorang sampai dua kali mengingatkan agar Yulia memberikan kesaksian yang sebenarnya, bila tidak saya laporkan ke polisi,” ujar Teddy Raharjo.
 
Teddy mengatakan, terhadap apa yang diingatkan kepada Yulia agar memberikan keterangan yang sebenarnya, oleh yang bersangkutan diiyakan, yang artinya saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya. Maka, lanjut Teddy, saat ditanyakan kepada saksi Yulia dimana dan kapan saksi melihat papan bertuliskan ‘Hukum Adalah Panglima’ di kantor Togar Situmorang, saksi Yulia menjawab; “Ya, di kantornya Pak Togar,” imbuh Teddy menirukan keterangan Yulia di pengadilan.
 
Terhadap kesaksian yang disampaikan Yulia bahwa di kantor kliennya terdapat papan bertuliskan Hukum Adalah Panglima, kemudian Teddy menunjukkan foto-foto tampak depan kantor kliennya (Togar) yang ternyata tidak ada tulisan Hukum Adalah Panglima.
 
“Kemudian yang kedua, soal staf kantor Togar Situmorang bernama Ariya menerima uang Rp 10 juta, yang kemudian tidak diberikan tanda terimanya, itu tidak benar. Karena mekanisme di kantor klien saya berapa pun uang masuk diberikan tanda terima,” ujar Teddy.
 
Keterangan palsu lainnya yang diberikan saksi Yulia, lanjut Teddy, adalah mengenai surat kuasa dimana yang mengetik surat kuasa adalah Togar Situmorang, sama sekali tidak masuk akal karena kliennya (Togar) punya staf yang mengerjakan pengetikan surat kuasa.
 
“Keberatan atas keterangan tidak sebenarnya yang disampaikan saksi Yulia di muka persidangan itulah yang membuat kami melaporkan saksi ke polisi. Kami tidak dendam tapi kami hanya menegakkan hukum karena setiap orang yang dipanggil di persidangan wajib memberikan keterangan yang sebenarnya,” katanya dan menambahkan keterangan saksi Yulia sama sekali tidak benar dan tidak didukung bukti yang ada, apalagi menyatakan kliennya menerima uang.
 
Teddy mengatakan hanya ada satu keterangan dari saksi Yulia yang benar dan sesuai fakta hukum, yakni surat pencabutan kuasa nomor 14, sementara ada surat kuasa nomor 15, 16, 17 dan 18. Kuasa nomor 14, lanjut dia, yang mendasari pengaduan masyarakat (dumas) di Polresta Denpasar yang dilakukan pihak lawan. Padahal surat kuasa nomor 14 bukan yang menjadi dasar gugatan wanprestasi Togar Situmorang kepada Rolf Stefen Gornitz.
 
Sementara Togar Situmorang mengatakan bahwa kasus gugatannya terhadap Rolf Stefen Gornitz, Senin (23/11) kemarin sudah memasuki tahap kesimpulan, dimana kuasa hukum Rolf Stefen Gornitz tidak hadir di persidangan.
 
Terhadap dilaporkannya saksi Yulia ke polisi, Togar Situmorang berharap ini menjadi edukasi kepada siapapun bahwa konstruksi hukum harus ditaruk pada posisi yang sebenarnya. Begitu juga dengan statemen di persidangan, hendaknya berdasarkan fakta hukum, bukan kebohongan sehingga semua menjadi transparan.
 
“Dalam Acara hukum pidana apabila ada saksi diduga berkesaksian bohong di persidangan di bawah sumpah, bisa dilaporkan ke polisi,” demikian Togar.
wartawan
Redaksi
Category

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.