Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Beri Kesaksian Palsu di Persidangan, Togar Situmorang Laporkan Yulia ke Polda Bali

Bali Tribune/ BUKTI - R. Teddy Raharjo menunjukkan salah satu bukti kebohongan yang dilakukan Yulia Henging Jian.
Balitribune.co.id | Denpasar - Togar Situmorang, MH, MAP, CLA melalui kuasa hukumnya, R. Teddy Raharjo melaporkan Yulia Henging Jian ke Polda Bali karena diduga memberikan keterangan palsu saat sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Kepada sejumlah wartawan di Denpasar, Senin (23/11) R. Teddy Raharjo mengatakan, laporan terhadap Yulia ke Polda Bali dilakukan pada Jumat (20/11) lalu. Yulia Henging Jian adalah saksi dari tergugat Rolf Stefen Gornitz warga negara Jerman, yang digugat oleh Togar Situmorang karena wanprestasi.
 
“Ada beberapa poin di mana Yulia mengatakan tidak yang sebenarnya, padahal dia telah disumpah. Bahkan saya selaku kuasa hukum Togar Situmorang sampai dua kali mengingatkan agar Yulia memberikan kesaksian yang sebenarnya, bila tidak saya laporkan ke polisi,” ujar Teddy Raharjo.
 
Teddy mengatakan, terhadap apa yang diingatkan kepada Yulia agar memberikan keterangan yang sebenarnya, oleh yang bersangkutan diiyakan, yang artinya saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya. Maka, lanjut Teddy, saat ditanyakan kepada saksi Yulia dimana dan kapan saksi melihat papan bertuliskan ‘Hukum Adalah Panglima’ di kantor Togar Situmorang, saksi Yulia menjawab; “Ya, di kantornya Pak Togar,” imbuh Teddy menirukan keterangan Yulia di pengadilan.
 
Terhadap kesaksian yang disampaikan Yulia bahwa di kantor kliennya terdapat papan bertuliskan Hukum Adalah Panglima, kemudian Teddy menunjukkan foto-foto tampak depan kantor kliennya (Togar) yang ternyata tidak ada tulisan Hukum Adalah Panglima.
 
“Kemudian yang kedua, soal staf kantor Togar Situmorang bernama Ariya menerima uang Rp 10 juta, yang kemudian tidak diberikan tanda terimanya, itu tidak benar. Karena mekanisme di kantor klien saya berapa pun uang masuk diberikan tanda terima,” ujar Teddy.
 
Keterangan palsu lainnya yang diberikan saksi Yulia, lanjut Teddy, adalah mengenai surat kuasa dimana yang mengetik surat kuasa adalah Togar Situmorang, sama sekali tidak masuk akal karena kliennya (Togar) punya staf yang mengerjakan pengetikan surat kuasa.
 
“Keberatan atas keterangan tidak sebenarnya yang disampaikan saksi Yulia di muka persidangan itulah yang membuat kami melaporkan saksi ke polisi. Kami tidak dendam tapi kami hanya menegakkan hukum karena setiap orang yang dipanggil di persidangan wajib memberikan keterangan yang sebenarnya,” katanya dan menambahkan keterangan saksi Yulia sama sekali tidak benar dan tidak didukung bukti yang ada, apalagi menyatakan kliennya menerima uang.
 
Teddy mengatakan hanya ada satu keterangan dari saksi Yulia yang benar dan sesuai fakta hukum, yakni surat pencabutan kuasa nomor 14, sementara ada surat kuasa nomor 15, 16, 17 dan 18. Kuasa nomor 14, lanjut dia, yang mendasari pengaduan masyarakat (dumas) di Polresta Denpasar yang dilakukan pihak lawan. Padahal surat kuasa nomor 14 bukan yang menjadi dasar gugatan wanprestasi Togar Situmorang kepada Rolf Stefen Gornitz.
 
Sementara Togar Situmorang mengatakan bahwa kasus gugatannya terhadap Rolf Stefen Gornitz, Senin (23/11) kemarin sudah memasuki tahap kesimpulan, dimana kuasa hukum Rolf Stefen Gornitz tidak hadir di persidangan.
 
Terhadap dilaporkannya saksi Yulia ke polisi, Togar Situmorang berharap ini menjadi edukasi kepada siapapun bahwa konstruksi hukum harus ditaruk pada posisi yang sebenarnya. Begitu juga dengan statemen di persidangan, hendaknya berdasarkan fakta hukum, bukan kebohongan sehingga semua menjadi transparan.
 
“Dalam Acara hukum pidana apabila ada saksi diduga berkesaksian bohong di persidangan di bawah sumpah, bisa dilaporkan ke polisi,” demikian Togar.
wartawan
Redaksi
Category

Kasus Bule Tembak Bule di Vila Mungu Mulai Disidang, Pelaku Telah Rancang Dua Bulan Sebelumnya

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi penembakan terhadap bule Australia, Zivan Radmanovic di Vila Casa Santisya 1 Gang Maja di Jalan Munggu - Seseh, Banjar Sedahan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabulaten Badung, Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 00.15 Wita benar - benar terencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Infrastruktur Jalan, Bupati Badung Tandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah dengan PT SMI

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk akselerasi pembangunan infrastruktur jalan guna mengurai kemacetan di kawasan Kuta Selatan dan Kuta Utara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah Pembangunan Infrastruktur Jalan Kabupaten Badung antara PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dengan Pemkab Badung, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Pu

Baca Selengkapnya icon click

Dikelola Kominfo, Bupati Adi Arnawa Luncurkan “Update” Kontak Bupati dan CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Badung, Rabu (29/10/2025) meluncurkan update dua produk digitalisasi yakni Kontak Bupati dan CCTV Analitik.

Peluncuran tersebut juga dimeriahkan dengan acara BATCH yakni Badung Talks Creative and Hetero Space merupakan sebuah event inovatif sebagai ruang interaksi, kolaborasi, dan aktualisasi diri anak muda Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prokopim Denpasar Ajak Forum Wartawan Kunjungi Surabaya

balitribune.co.id | Surabaya - Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Denpasar, bersama Forum Wartawan Denpasar, melaksanakan kegiatan Fasilitasi Komunikasi Pimpinan ke Pemerintah Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (30/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.