Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Guru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bali Tribune / TERSANGKA – Seorang oknum guru di Karangasem ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur Tampak tersangka (baju kotak-kotak) saat hendak memasuki ruang pemeriksaan di Polres Karangasem, Kamis (20/7)
balitribune.co.id | Amlapura - Setelah diperiksa selama hampir dua jam, SA (45) oknum guru di salah satu sekolah di Karangasem ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Karangasem, Kamis (20/7).

Salah satu sumber di Polres Karangasem yang mengingatkan agar namanya tidak disebutkan, mengatakan dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, SA terduga pelaku pencabulan terhadap anak perempuan kelas IV SD  di Kecamatan Karangasem tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah langsung ditahan.

SA sendiri diperiksa penyidik Unit IV PPA Karangasem dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita menggunakan  baju kemeja krem motif kotak-kotak, dengan status sebagai tersangka.

“Ya benar,  yang bersangkutan diperiksa selama dua jam. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan  tersangka langsung dilakukan penahanan,”  ujar sumber tadi, Kamis kemarin.

Penetapan SA sebagai tersangka juga dikuatkan oleh hasil visum yang dilakukan terhadap korban di RSUD Karangasem.  Hasil visum tersebut mengungkap, SA sempat memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban, namun tidak sampai merobek “miss v” korban.

“Namun saat diperiksa penyidik, SA tetap menolak mengakui perbuatannya, tapi penahanan  tetap dilakukan karena bukti visum menguatkan dia sebagai tersangka dalam kasus pencabulan itu,” imbuh sumber tadi.

Pun demikian, ketika dikonfirmasi terpisaah oleh awak media,  Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP  M Reza Pranata, atas seizin Kapolres Karangasem, juga membenarkan terkait pemeriksaan SA tersebut. Sebelumnya lanjut Reza Pranata, tersangka sempat dua kali mangkir dari pemanggilan.

“Benar, hari ini  SA dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Pengungkapan kasus pencabulan ini segera kami rilis ke teman-teman media usai pemeriksaan nanti. Sabar ya,” ucap AKP M Reza Pranata.

Kasus pencabulan  ini sendiri terungkap  setelah orang tua korban menerima pemberitahuan dari adik ipar, bahwa anaknya  yang baru tamat SD itu diperlakukan tidak senonoh oleh SA yang notabene sebagai wali kelasnya.  Mendapat kabar itu orang tua korban lantas melaporkan kasus pencabulan  tersebut ke Polres Karangasem, Kamis (15/4) lalu.

wartawan
AGS
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.