Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Pengusaha Bambu Dipolisikan

laporan polisi
Bali Tribune / LAPORAN - IGN Agung Bagus Narendra Oka Wijayana didamping Bayu Pradana dan Ana Fransiska memperlihatkan bukti laporan polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pengusaha bambu berinisial AAR dilaporkan ke Polda Bali pada Rabu (19/3/2025) dengan tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp649.674.429. Ia dilaporkan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/III/2025/SPKT/Polda Bali.

Korban melalui kuasa hukumnya, Ana Fransiska, IGN Agung Bagus Narendra Oka Wijayana, Bayu Pradana menjelaskan, bahwa laporan polisi ini merupakan langkah hukum yang diambil setelah berbagai upaya mediasi dan penyelesaian kekeluargaan tidak mendapatkan hasil yang diharapkan.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara korban dan terlapor yang berujung pada kerugian finansial yang signifikan bagi korban. Pada bulan November 2022, korban pertama kali bertemu dengan terlapor. Hubungan bisnis kemudian berkembang setelah beberapa kali pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak di industri arsitektur dan pembangunan berkelanjutan.

"Dalam kesempatan tersebut, terdapat pembahasan mengenai peluang kerja sama terkait penggunaan bambu dalam proyek konstruksi berkelanjutan," ungkap Bayu Pradana.

Dalam perjalanannya, korban kemudian tertarik untuk menjalin kerja sama dengan terlapor. Hal ini mengarah pada pemesanan material bambu untuk konstruksi senilai Rp770.882.346 dari sebuah perusahaan yang dikelola oleh terlapor, yaitu PT IL. Kesepakatan ini didasarkan pada itikad baik dan kepercayaan korban terhadap terlapor yang memperkenalkan diri sebagai penyedia bambu berkualitas tinggi. Namun seiring berjalannya waktu, korban mulai mengalami kesulitan dalam menerima barang yang telah dipesan.

"Dari total pemesanan sebanyak 44,52 m³ material bambu, korban hanya menerima 7 m³. Kekurangan pengiriman yang mencapai 37,52 m³ ini menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi korban, yang telah melakukan pembayaran penuh melalui transfer bank pada 15 April 2023," terangnya.

Bagus Narendra menambahkan, bahwa korban telah beberapa kali berupaya menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Pada bulan Desember 2024, korban menerima e-mail dari pihak PT IL yang menyatakan bahwa mereka mengalami keterbatasan bahan baku dan tidak dapat memenuhi pengiriman sesuai pesanan. Dalam e-mail tersebut, pihak perusahaan juga menyebutkan bahwa mereka berkomitmen untuk melakukan pengembalian dana atas sisa barang yang belum dikirimkan. Namun hingga laporan ini dibuat, pengembalian dana senilai Rp649.674.429 yang menjadi hak korban tidak kunjung diberikan oleh terlapor.

"Bahkan setelah korban mengirimkan dua kali somasi dan beberapa kali mengundang terlapor untuk mediasi, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan permasalahan ini," katanya.

Sikap terlapor yang menghindar dari tanggung jawab dan menolak berkomunikasi semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan ini bukan sekadar kelalaian bisnis, melainkan mengarah pada unsur penipuan dan atau penggelapan. Dengan tidak adanya penyelesaian secara damai, korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Bali. Laporan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan memastikan bahwa terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Korban berharap bahwa aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memastikan bahwa hak-hak korban dapat dipulihkan," imbuhnya.

Sementara Ana Fransiska berharap laporan ini bukan hanya untuk kepentingan korban saat ini, tetapi juga sebagai langkah untuk mencegah agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang. Pengusaha dan investor yang menjalankan bisnis di Indonesia harus mendapatkan kepastian hukum agar dapat beroperasi dengan aman dan terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pentingnya transparansi dan kepercayaan dalam dunia bisnis harus selalu dijaga. Jika terjadi pelanggaran atau indikasi penipuan dan atau penggelapan, maka langkah hukum harus segera diambil agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Korban berharap bahwa dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian dapat segera melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan keadilan. Selain itu, korban juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis, terutama dalam transaksi yang melibatkan jumlah dana yang besar," tandasnya.

Sementara terlapor saat dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat hingga berita ini dinaikan belum menjawab.

wartawan
RAY
Category

Libur Lebaran, Terealisasi 126 Penerbangan Tambahan

balitribune.co.id | Kuta - Berdasarkan data Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2025 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, trafik penumpang pada tanggal 1 April 2025 atau hari kedua Lebaran masih stabil dengan pelayanan kepada 62.588 penumpang secara keseluruhan baik penumpang domestik dan internasional. Rata-rata pelayanan penumpang selama 12 hari masa pelayanan Posko Terpadu mencapai 57 ribu penumpang per hari.

Baca Selengkapnya icon click

Tokoh Kampung Loloan Buat Kesepakatan

balitribune.co.id | Negara - Viralnya video aktifitas keramaian warga di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana saat hari suci Nyepi Sabtu (29/3) lalu menjadi perhatian serius berbagai pihak di Jembrana. Para pemangku kepentingan di Kelurahan Loloan Timur juga telah mengambil sikap terhadap situasi yang menuai berbagai tanggapan warganet tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemedek Wajib Ikuti Aturan Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Demi kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 tentang Tatanan bagi Pemedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh yang d

Baca Selengkapnya icon click

Tradisi Siat Yeh Banjar Teba Jimbaran, Simbol Pengelukatan yang Unik

balitribune.co.id | Mangupura - "Siat Yeh" atau perang air merupakan tradisi unik milik masyarakat Banjar Teba, Desa Adat Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Siat Yeh dilaksanakan pada hari Ngembak Geni atau sehari setelah Nyepi yang pada tahun 2025 ini, jatuh pada hari Mnggu (30/3).  Seperti apa?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Mengwitani

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa meninjau langsung rumah tidak layak huni dari Ni Made Sudani yang terletak di Banjar Panca Yasa, Desa Mengwitani, Mengwi, Senin (31/3). Ni Made Sudani sendiri hanya tinggal bersama dengan ibunya di rumah ini.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Festival Seni Budaya ke-13 Desa Adat Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri penutupan Festival Seni Budaya Ke-13 yang juga dirangkaikan dengan Pemilihan Jegeg Bungan Desa Tahun 2025 Desa Adat Kuta. Festival Seni Budaya diselenggarakan di Open Stage Majelangu Jaba Pura Segara Kuta, Kecamatan Kuta, Senin (31/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.