Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

sengketa
Bali Tribune / Pelapor bersama Penasehat Hukumnya seusai melapor di Mapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para Penasehat Hukum itu masing-masing berinisial GPS, IMS, IMK, N, KCAY, CIOA, KNA, AW,INWR, CIRE, IPBA, dan AEF.

Korban Pelapor Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si di dampingi 11 advokat sebagai Penasehat Hukumnya dari Kantor Hukum H2B Law Office Bali, yaitu Harmaini Idris Hasibuan, SH, Brigjen Pol (P) I Gede Alit Widana, SH, Arya Bagiastra, SE, SH, MH, MM, M.BA, Kombes Pol (P) I Ketut Arta, SH, MH, Maxi Eduard Sonny Tumbelaka, SH, AKBP (P) I Ketut Arianta, SH, Kadek Sri Wulandari Pakris, SH, MH, Fitraman

Hardyansah, SH, Steven Siegel Hanes, SH, Imam Prawira Diteruna, SH, dan I Wayan Panca Eka Dharma, SH telah melaporkan 12 advokat Tim Penasehat Hukum I Made Daging ke Mapolda Bali dengan bukti registrasi nomor: STPL/376/III/2026/SPKT/POLDA BALI, tanggal 2 Maret 2026.

Penasehat Hukun pelapor, Arya Bagiastra menjelaskan, dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan yang dilakukan oleh para terlapor terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, 2 dan 6 Februari 2026.

Pada tanggal 2 Februari, pelapor Made Tarip menyaksikan agenda pembacaan replik pada persidangan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN. Dps, dimana para terlapor membacakan kutipan-kutipan dari tiga putusan yang diklaim para terlapor sebagai yurisprudensi, yaitu: Putusan Mahkamah Agung Nomor: 78K/Pid/2021, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 dan Putusan MA Nomor 123 K/Pid/2019 serta 1 (satu) teori “Indivisibility of Legal Basis” yang diklaim digagas oleh Romli Atmasasmita.

"Bahwa faktanya, atas temuan Penasihat Hukum Pelapor, kutipan-kutipan tersebut tidak ada di dalam tiga putusan tersebut di atas dan teori “Indivisibility of Legal Basis” tidak pernah digagas oleh Romli Atmasasmita," ungkapnya.

Sementara Penasehat Hukum pelapor lainnya, Brigjen Pol (P) I Gede Alit Widana memgatakan, dengan demikian telah terbukti para terlapor memalsu isi tiga kutipan putusan yang isinya tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta dan satu teori hukum palsu tersebut, dengan tujuan untuk mengelabui dan meyakinkan Hakim Tunggal pada persidangan Praperadilan yang dimohon oleh tersangka I Made Daging.

"Atas kejadian tersebut, proses peradilan telah nyata disesatkan, sehingga korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan ke SPKT Polda Bali untuk proses lebih lanjut," kata mantan Wakapolda Bali ini.

Penasehat Hukum pelapor lainnya, Harmaini Idris Hasibuan menjelaskan, pemenuhan unsur Pasal 278, 291 dan 391 KUHP, bahwa penggunaan kata “atau” dalam suatu rumusan pasal, memiliki  makna bahwa unsur dapat terpenuhi cukup dengan dipenuhinya salah satu dari unsur yang disyaratkan atau unsur alternatif. Dan secara ringkas, tindakan yang dilaporkan telah memenuhi unsur Pasal 278 KUHP dengan penjelasan bunyi Pasal 278 KUHP "Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap Orang yang memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan pemenuhan unsur Pasal 278 KUHP.

"Karena para terlapor telah memalsukan isi tiga Putusan Mahkamah Agung Nomor 78K/Pid/2021, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 dan Putusan MA Nomor 123K/Pid/2019, Para Terlapor telah membuat atau mengarang teori Indivisibility of Legal Basis seolah-olah dibuat oleh Romli Atmasasmita, dan mengajukannya (mengemukakannya di muka persidangan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN. Dps) bukti ini adalah bukti palsu yaitu bukti yang tidak sesuai dengan fakta dan telah dipergunakan oleh para rerlapor dalam proses peradilan," terangnya.

Dikatakan Hasibuan, bahwa unsur “setiap orang” terpenuhi karena para terlapor merupakan subjek hukum yang patut, sehingga unsur “memalsukan bukti” terpenuhi karena para terlapor telah memalsu tiga isi putusan Mahkamah Agung Nomor 78K/Pid/2021, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 dan Putusan MA Nomor 123K/Pid/2019. Dan unsur “membuat bukti palsu” terpenuhi karena para terlapor telah membuat teori palsu “Indivisibility of Legal Basis” yang faktanya tidak pernah ada dan tidak pernah digagas oleh Romli Atmasasmita. Unsur “mengajukan bukti palsu” terpenuhi karena para terlapor telah mengemukakan yurisprudensi dan teori palsu tersebut di muka persidangan.

"Kata ‘mengajukan’ bermakna: mengemukakan, membawa ke depan, menampilkan. Membacakan dan menyatakan yurisprudensi dan teori tersebut sebagai bukti atas kebenaran dalilnya dalam persidangan merupakan bentuk pengajuan bukti palsu. Unsur “untuk dipergunakan dalam proses peradilan” terpenuhi karena para terlapor telah menggunakan yurisprudensi dan teori palsu tersebut dalam persidangan Praperadilan," tegas pengacara asal Sumatra yang telah menjadi krama Bali hampir 40 tahun ini.

Tindakan yang dilaporkan juga telah memenuhi unsur Pasal 291 KUHP dengan penjelasan, setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Hasibuan mengatakan, pemenuhan unsur Pasal 291 KUHP karena para terlapor yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah (sumpah advokat berdasarkan Pasal 4 UU Advokat) memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan (membaca dan mengajukan bukti tertulis dari replik) yang dilakukan sendiri yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Bahwa replik pada hakikatnya adalah keterangan di atas sumpah yang hanya dapat dinyatakan oleh advokat atas sumpah jabatannya. Keterangan di atas sumpah tersebut kemudian dibuat dalam bentuk tertulis untuk dijadikan bukti dan dokumentasi atas keterangan yang telah dinyatakannya. Sehingga jika ada Pemahaman selain yang diatur dan ditentukan dalam Pasal 278 dan 291 KUHP yang telah nyata dilakukan tetapi tidak di hukum,maka sama halnya kita memberikan izin atau lisensi kepada advokat untuk dapat selalu berbohong dimuka persidangan yang akibatnya akan menghancurkan dan sangat merusak kredibilitas Institusi dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pihak pelapor namun pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Laporan baru kemarin, namun yang jelas semua laporan yang masuk pasti akan ditindaklanjuti prosesnya," katanya.

wartawan
RAY
Category

Pancasila sebagai Kompas Aksi, Bukan Sekadar Teks Suci

balitribune.co.id | Pendidikan Pancasila di sekolah masih sering dipandang sebagai pelajaran pelengkap dan kurang memiliki daya tarik dibandingkan mata pelajaran MIPA. Pembelajaran lebih sering menekankan pada hafalan, bersifat dogmatis dan miskin praktik reflektif. Akibatnya, murid hanya mengenal Pancasila sebagai rangkaian kalimat yang harus dihafal, bukan sebagai panduan moral dan dasar pengambilan keputusan dalam kehidupan nyata.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali Gelar Vario Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka mendukung kesuksesan peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali (HCB) menggelar kegiatan bertajuk Vario Night Ride yang melibatkan sekitar 80 anggota komunitas Vario series di Bali pasa Selasa (27/1). Kegiatan ini diawali dengan city rolling menuju lokasi acara launching.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lantik Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Periode 2026–2031, Bupati Badung: Perumda MGS Harus Jadi Penopang Produksi dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengambil sumpah jabatan dan melantik Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung periode 2026-2031, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pelantikan Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., menghadiri acara Pelantikan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana untuk masa jabatan 2026-2031. Kompiang Gede Pasek Wedha dipercaya sebagai Direktur Utama, sedangkan I Made Anjol Wiguna ditetapkan menjabat Direktur Umum Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.