Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Membuat Surat Palsu, Polisi Tahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR I Made Daging 

Pemeriksaan
Bali Tribune / PEMERIKSAAN - I Made Daging saat dibawa dari Rutan untuk menjalani pemeriksaan. (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak lama berselang setelah KPK menahan Dirjen Lampri Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, giliran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI,  I Made Daging A.Ptnh., M.H. 

Eks Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali itu ditahan pada Rabu (16/9/226) tengah malam setelah menjalani pemeriksaan secara maraton dari pukul 09.30 Wita.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Arisandy yang dikonfirmasi mengatakan, membenarkan penahanan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif, dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Polda Bali. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata dan dinyatakan sehat, selanjutnya tersangka ditempatkan di Rutan Polda Bali," ungkapnya. 

Dikatakan Ariasandy, tersangka disangkakan Pasal 391 ayat (1) dan (2) dan Pasal 392 ayat (1) dan (2) tentang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah olah isinya benar dan tidak palsu. 

"Sebanyak tiga puluh satu orang saksi yang diperiksa, termasuk delapan orang ahli. Sementara barang bukti yang disita, lima puluh sembilan surat atau dokumen, dua buah laptop dan dua buah flashdisk. Langkah selanjutnya, melengkapi administrasi penyidikan berkas perkara, melakukan pemberkasan berkas perkara dan mengirim berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak JPU Kejaksaan Tinggi Bali," terang mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Perkara ini berawal dari laporan I Made Tarip Widarta selaku Pengempon Pura Dalam Balangan Jimbaran, ke Polda Bali pada 5 Januari 2026 bernomor:  LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada I Made Daging berkaitan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani I Made Daging saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Surat itu dilengkapi lampiran berupa peta bidang tanah dan Gambar Situasi Nomor 10926/1989 tanggal 13 Desember 1989 pada SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono. Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan mempersoalkan isi surat tersebut. 

Kuasa hukum Pengempon Pura Dalam Balangan, Adv. Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, kasus yang menjerat i Made Daging ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal telah lumpuh total. Karena pejabat tinggi di Jakarta hingga eksekutor di daerah bergerak serentak dalam satu irama terstruktur. 

"Skandal dugaan korupsi yang menyeret Dirjen Lampri Kementerian ATR/BPN bukan lagi sekadar kasus hukum biasa, melainkan cerminan runtuhnya benteng pertahanan reformasi agraria di Indonesia. Kerusakan moral ini terbukti tidak berjalan sendirian, melainkan melalui orkestrasi kriminal yang melibatkan tersangka dari level pusat hingga daerah," ungkapnya.

Dikatakan Hasibuan, sesuai dengan isi surat ketetapan tentang penetapan tersangka dengan nomor: S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus, tersangka Made Daging telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun. Sehingga penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih (vide Pasal 100 KUHAP). Sedangkan tersangka diduga melakukan tindak pidana Pasal 392 KUHP dengan ancaman Pidana 8 tahun (vide Pasal 99 ayat (1) KUHAP).

"Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP, bahwa jika telah terdapat alasan penahanan yang patut kepada tersangka menurut isi Pasal 100  ayat (5) KUHAP, yaitu jika telah memenuhi unsur dari isi Pasal 100 ayat (5) KUHAP dan penahanan juga dapat dilakukan terhadap tersangka berdasarkan kewenangan penyidik menurut pendapat subjektif dari penyidik. Berdasarkan Pasal 5 huruf b angka 1 , Pasal 7 Huruf d Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang sekarang telah dirubah menjadi Pasal 7 huruf f Undang-undang No 20 tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Hasibuan juga menambahkan, bahwa dikarenakan tersangka adalah seorang PNS yang berstatus tahanan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memberhentikan sementara tersangka berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf c UU No. 20 Tahun 2023 dan Pasal 276 huruf c PP No. 11 Tahun 2017.

Sementara Pengempon Pura Dalam Balangan Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si. menyatakan, merasa tenang menerima kabar atas penahanan tersangka Made Daging tersebut. Karena menurutnya, takut nantinya jika tersangka tidak ditahan nanti akanmempersulit proses pemeriksaan oleh penyidik. 

"Saya senang atas penetapan Pak Made Daging sebagai tersangka, dan sekarang saya merasa lebih tenang karena telah ditahan oleh penyidik Polda Bali. Karena perjuangan kami dari tiga puluh tahun lalu," ujarnya.

wartawan
RAY
Category

Paceklik Air Bersih, Warga Gelumpang Sukawati Antre Air Tangki PAMTS Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Musim kemarau diperparah dengan gangguan distribusi air bersih, melengkapi kesulitan warga di Banjar Gelumpang, Desa Sukawati, dalam beberapa hari terakhir. Pihak Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani (PAMTS) Gianyar  mengakui ada gangguan karena pipa induk terkena keruk proyek jalan dan draenase. Untuk sementara, mobil tanki disiapkan dan wargapun terpaksa antre.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Begal di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Polsek Seltim Intensifkan Patroli Malam

balitribune.co.id I Tabanan – Personel Polsek Selemadeg Timur (Seltim) sejak beberapa hari terakhir ini mengintensifkan patroli malam untuk mengantisipasi aksi begal dan kejahatan jalanan di sepanjang jalur nasional Denpasar-Gilimanuk.

Upaya pencegahan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan para pengendara pribadi atau umum yang melintasi kawasan sepi tersebut pada dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Volume Sampah ke TPA Peh Turun Hingga 30 Ton Perhari

balitribune.co.id I Negara - Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam membatasi sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh menunjukkan hasil signifikan. Volume sampah yang masuk ke TPA Peh mengalami penurunan drastis berkat peran aktif masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Hutan Taman Wisata Alam Gunung Batur Block Seked Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Hutan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur  di Block Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani terbakar  pada Minggu (30/8/2026). 

Api melahap  areal seluas 2 hektar berupa berupa semak belukar dan pohon jenis kayu tiblun serta cemara hutan. Upaya memadamkan api dipimpin langsung oleh Kapolres Bangli AKBP Anggung Andhika Putra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lima Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang, Satu Ruko di Buleleng Rusak

balitribune.co.id I Singaraja - Angin kencang memicu sejumlah pohon tumbang di beberapa wilayah Kabupaten Buleleng, Minggu (30/8/2026). 

Sedikitnya lima kejadian pohon tumbang dilaporkan terjadi di sejumlah lokasi, mulai dari kawasan perkotaan Singaraja hingga wilayah Kecamatan Sukasada, Kubutambahan, dan Sawan.

Baca Selengkapnya icon click

Pendataan Perlinsos Capai 64,3 Persen, Buleleng Peringkat Kedua Nasional

balitribune.co.id I Singaraja - Kabupaten Buleleng mencatat progres tinggi dalam pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos). Berdasarkan pembaruan data per 30 Agustus 2026, sebanyak 173.355 kepala keluarga (KK) di Buleleng telah terdaftar atau mencapai 64,37 persen dari total 269.323 KK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.