balitribune.co.id | Semarapura - Anggota DPRD Klungkung Nyoman Mujana, S.Sos dari Perindo kembali dilaporkan ke Satreskrim Polres Klungkung terkait dugaan ijazah palsu. Dia dilaporkan oleh Wayan Sukarta (56) warga Banjar Kacang Dawa, Desa Kamasan, Klungkung.
Menurut keterangan, kasus dugaan pemalsuan ijasah itu terjadi saat pencalegan. Wayan Sukarta melaporkan Nyoman Mujana anggota DPRD periode 2019 - 2024 ini dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan surat/menggunakan surat palsu saat maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai Perindo dulu.
Dalam laporan tanggal 2 Pebruari 2022 disebutkan pemalsuan dokumen ini tejadi pada Kamis 20 Pebruari 2020 sekitar jam 16.00 wita di DPW Partai Perindro yang beralamat di jalan Gatot subroto Barat Nomor 88 X Denpasar yang diduga dilakukan oleh Nyoman Mujana alamat Banjar Jelantik Kuribatu Desa Tojan,Klungkung.
“Sesuai laporan dengan kasus diduga menggunakan ijasah palsu tersebut dia Nyoman Mujana lolos sebagai anggota DPRD Klungkung,sehingga hal ini merugikan pihak lain ,dimana saya yang dirugikan baik secara moril maupun material,” beber Wayan Sukarta.
Dijelaskan bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 ternyata ditemukan perbedaan dengan dokumen ijasah/ STTB yang dikumpulkan pada 20 Februari 2020 yang lalu.
Disebutkan pula ada beberapa saksi yang sudah menyatakan diri siap menjadi saksi dari laporannya. Adapun saksi- saksi yang membenarkan laporan tersebut Ni Putu Sri Nadi alamat akah dkk. Sementara yang sudah diperiksa di Reskrim Polres Klungkung adalah saksi Sastrawan Rita alamat Bangli 1 Agustus 1967 dan Ni Kadek Tia Pramesti alamat Pegending 2 April 1996.
Dari pelaporan ke Polrres Klungkung ini modus yang dilakukan terlapor, diduga terlapor menggunakan ijasah orang lain yakni ijasah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) No. 19 OC oh 0462947 atas nama I Ketut Rintayasa asal Desa Kutampi Nusa Penida.
Tapi terlapor diduga mengganti sejumlah biodata seperti nama pemegang STTB, tanggal lahir, serta identitas orang tua beserta pasfoto. Tapi dari foto copian STTB atas nama I Nyoman MJ, tampak ada yang ganjil, selain nomor ijazah sama persis dengan ijasah atau STTB atas nama I ketut Rintayasa, pada sisi samping pasfoto copian ijazah atas nama I Nyoman MJ justru tidak berisi tanda tangan yang bersangkutan. Serta tidak berisi stempel sekolah yang mengeluarkan iajsah tersebut. Ijasah itu hanya berisi stempel legalisir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung.
Sementara itu Made Mujana S,Sos yang dihubungi terpisah mengaku tidak kaget dirinya dilaporkan kembali.karena menurutnya laporan yang sebelumnya sempat dilayangkan ke Polda Bali sudah SP3 dari Polda Bali.
“Yang jelas sampai saat ini saya belum ada panggilan dari Reskrim Polres Klungkung terkait pelaporan diri saya, Apalagi pelaporan menyangkut hal yang sama sebelumnya di Polda Bali itu sudah SP3,” ujar Nyoman Mujana santai,seraya mengaku diinya siap menunggu panggilan dari Polres Klungkung.
Dirinya menduga pelaporan ini bermuatan politis karena kasusnyya sudah sempat dilaporkan ke Polda Bali sebelumnya dan pihak Polda Bali saat kasus tersebut bergulir sudah mengeluarkan SP 3 ,tapi kini ada pihak lain yang melaporkannya kembali,sebutnya.