Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Suspect Covid-19, Sempat Dirawat di Ruang Isolasi RSD Mangusada, Pasien WN Jepang Dirujuk ke RSUP Sanglah

Bali Tribune/ AMBULANCE - Mobil ambulance yang membawa pasien diduga terpapar Corona dari RSD Mangusada menjalani proses sterilisasi di RSUP Sanglah, Selasa (3/3/2020).
Balitribune.co.id | Mangupura - Pasien warga negara asing (WNA) asal Jepang yang sempat dirawat di ruang isolasi RSD Mangusada akhirnya dirujuk ke RSUP Sanglah menggunakan mobil ambulance Meru milik RSD Mangusada, Selasa (3/3) sekitar pukul 11.30 Wita.
 
Pasien dengan gejala panas tinggi ini sebelumnya merupakan pasien rujukan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar di Bandara Ngurah Rai. Warga Jepang ini, Selasa (2/3/2020) tiba di RSD Mangusada sekitar pukul 19 wita.
 
Penanganan pasien di tengah meluasnya isu virus Corona (Covid-19) ini pun dilakukan secara khusus. Para tim medis yang menangani pasien ini menggunakan baju Alat Pelindung Diri (PAD). Termasuk sopir yang mengantar ke RSUP Sanglah juga dilengkapi PAD lengkap.
 
Selain tim medis, para pasien dan pengunjung juga diwajibkan memakai masker untuk mencegah terjadinya penularan penyakit. 
 
“Iya, pasien sudah dikirim ke RSUP Sanglah,” tegas Kepala Bidang Pelayanan RSD Mangusada, dr Made Nurija, Selasa (3/3/2020) kemarin.
 
Kata dia, warga Jepang dengan gejala panas tinggi tersebut dirujuk ke RS Sanglah lantaran di rumah sakit terbesar di Bali itu ada ruangan isolasi. ”Dipindah karena sudah ada ruangan isolasi yang menangani pasien di RSP Sanglah,” katanya.
 
Sayangnya ditanya kondisi pasien, Nurija enggan membeberkan. Yang pasti kata dia pasien dirawat seperti pasien biasa. Hanya saja dirawat di ruang isolasi.
 
“Masalah pasien saya tidak punya hak. Silakan konfirmasi ke provinsi. Yang jelas selama di RSD Mangusada pasien kita rawat di ruang isolasi,” terangnya.  
 
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya menerangkan, pasien WNA asal Jepang saat ini menjalani perawatan secara intensif di ruang Nusa Indah RS Sanglah Denpasar.
 
"Tidak terkena virus Corona. Sekarang pasien dalam pengawasan di RSUP Sanglah," kata Ketut Suarjaya, Selasa (3/3/2020). 
 
Pasien WNA asal Jepang ini mengalami keluhan gejala mirip kasus Covid-19 atau virus Corona yang  terdeteksi di Bandara Ngurah Rai. Sebelumnya, pasien tersebut dirawat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada pada Senin (2/3/2020) kemarin. 
 
"Baru siang ini pasien tersebut dirawat di RSUP Sanglah," ungkapnya. 
 
Ketut Suarjaya mengakui di RS Sanglah sebelumnya ada 3 pasien yang kini sudah dinyatakan negatif virus Corona.
 
"Di Sanglah kemarin ada 4 pasien, tapi sudah dinyatakan negatif 3 orang, kemudian masih 1 pasien yang masih menunggu hasil lab dan kini bertambah 1 lagi sehingga ada 2 pasien," tutupnya.
wartawan
I Made Darna
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.