Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didukung Tim Cyber Patrol, Satgas PAKI Blokir Ratusan Website dan Aplikasi Medsos Ilegal

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi) didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.
Dengan demikian sejak 2017 s.d. 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam," ungkap Ketua Satgas PAKI, Tongam L. Tobing, Rabu (6/9/2023).

Terkait hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.
Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Pencabutan Izin Usaha Kegiatan PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Berikut informasi terkait pencabutan izin usaha tersebut:

1. Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.
2. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.
3. FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
4. Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2 (dua) kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus. Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
5. Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
6. Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.
7. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

wartawan
ARW
Category

Wali Kota Jaya Negara Pimpin Apel HUT Ke-67 Provinsi Bali di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Apel Bendera peringatan HUT ke-67 Provinsi Bali Tahun 2025 di Kota Denpasar berlangsung khidmat yang dipusatkan di Lapangan Lumintang, Denpasar pada Kamis, (14/8) pagi. Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bertindak sebagai Inspektur Upacara, memimpin jalannya seluruh rangkaian Apel. 

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Badung, Bupati : Optimalkan Pengelolaan Sampah, Badung Tambah 10 Incinerator

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Badung Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, pada Rapat Paripurna DPRD Badung di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (14/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Pimpin Apel Peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali dan HUT Pramuka ke-64

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, bertindak sebagai inspektur upacara dalam apel peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali yang dirangkaikan dengan HUT Pramuka ke-64, Kamis (14/8) di Lapangan Tanah Aron, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka Karangasem Tahun 2025

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, memimpin upacara pengukuhan 50 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karangasem Tahun 2025 di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (14/8). Sedangkan sebanyak 10 calon paskibraka Karangasem, dikukuhkan di Provinsi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Olahraga dan Keselamatan Berkendara Menyatu di #Cari_Aman Challenge Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Sorakan penonton membahana, gemuruh bola basket membentur lantai, dan di tengah riuhnya kompetisi, ada satu momen yang tak kalah memancing antusiasme. Bukan slam dunk atau tembakan tiga poin, melainkan tantangan unik yang memadukan keseruan olahraga dengan pesan penting keselamatan berkendara  #Cari_Aman Challenge.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.