Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didukung Tim Cyber Patrol, Satgas PAKI Blokir Ratusan Website dan Aplikasi Medsos Ilegal

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi) didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.
Dengan demikian sejak 2017 s.d. 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam," ungkap Ketua Satgas PAKI, Tongam L. Tobing, Rabu (6/9/2023).

Terkait hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.
Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Pencabutan Izin Usaha Kegiatan PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Berikut informasi terkait pencabutan izin usaha tersebut:

1. Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.
2. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.
3. FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
4. Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2 (dua) kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus. Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
5. Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
6. Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.
7. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

wartawan
ARW
Category

Ormas Minggir Dulu, Bali Punya SIPANDU BERADAT

balitribune.co.id | Di Bali, urusan keamanan bukan cuma soal pasang CCTV dan patroli jam malam. Lebih dari itu, ini soal menjaga "wewidangan" alias wilayah adat dari gangguan yang bukan cuma datang dari maling ayam dan sejenisnya, tapi juga dari budaya luar yang kadang sok akrab, tapi ujung-ujungnya bikin rusuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Alit Wiradana Hadiri Festival Gerbang Nusantara Puskor Hindunesia 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana pada Sabtu (10/5) petang menghadiri Festival Gerbang Nusantara 2025 yang diselenggarakan oleh Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia) di Parkir Timur Taman Kota Lumintang, Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Tinjau Tempat Melasti di Desa Adat Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung Wayan Adi Arnawa melakukan peninjauan langsung ke tempat Melasti Desa Adat Abiansemal yang berlokasi di Subak Latu Jalan Pendet Latu Abiansemal Badung, Sabtu (10/5).

Seusai melakukan peninjauan dan sempat berdialog dengan warga, Bupati Adi Arnawa mendukung rencana perluasan areal lahan tempat Melasti Desa Adat Abiansemal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMP PGRI 7 Denpasar Pilih Jalur Kekeluargaan Selesaikan Kasus Dugaan Penganiayaan

balitribune.co.id | Denpasar - Dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang siswi SMP PGRI 7 Denpasar oleh rekan sekelasnya telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Penyelesaian ini dilakukan setelah pertemuan antara orang tua siswa, pihak sekolah, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, serta Tim Renakta Polda Bali pada Sabtu (10/5).

Baca Selengkapnya icon click

Epilepsi Kambuh Warga Songan Tenggelam di Danau Batur

balitribune.co.id | Bangli - Naas benar nasib I Nengah Muada, pasalnya pria asal Banjar Ulun Danu Desa Songan B ,Kecamatan Kintamani, Bangli ditemukan tewas karena tenggelam di danau Batur, pada Senin (12/5) sekitar pukul 04.30 wita. Kuat dugaan korban tenggelam karena penyakit eplilepsi yang di derita kambuh saat memeriksa jala perangkap ikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.