Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Digilir Pas Teler, Korban dan Pelaku di Bawah Umur

Bali Tribune / Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP AKP Gede Darma Diatmika.

balitribune.co.id | SingarajaPerbuatan 4 remaja tanggung ini terbilang bejad. Dengan terlebih dahulu membuat teman wanitanya teler alias mabuk kemudian diperkosa beramai-ramai. Ironisnya perbuatan itu mereka unggah dilaman sebuah sosmed. Warga yang mengetahui perbuatan mereka menjadi geram dan bermaksud membuat perhitungan. Warga beramai-ramai mendatangi rumah pelaku dikawasan Jalan Hasanuddin, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Beruntung polisi cepat datang sebelum amarah warga memuncak.

Informasi yang dihimpun, kasus dugaan kekerasan seksual itu menimpa korban berusia 15 tahun yang merupakan pelajar di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Singaraja. Korban diduga diperkosa dalam kondisi mabuk setelah diajak pesta miras oleh empat pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/12) malam di salah satu rumah terduga pelaku dengan terlebih dahulu mengajak korban minum minuman beralkohol hingga dini hari. Para pelaku lantas menggarap korban saat korban dalam keadaan teler.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP AKP Gede Darma Diatmika membenarkan peristiwa tersebut. Perbuatan bejad itu diketahui setelah ada tangkapan foto disebuah akun media sosial. Foto tersebut diketahui oleh orang tua korban setelah viral di media sosial. Kemudian menanyakan kebenaran foto itu pada anaknya.

“Setelah dipastikan kebenarannya orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng. Dan saat ini kasus tersebut masih diselidiki. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan para saksi dan pelaku terlapor,” kata AKP Darma Diatmika, Senin (25/12).

Untuk mengembangkan peristiwa itu termasuk melengkapi berkas penyelidikan, Diatmika mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan medis berupa visum terhadap korban di RSUD Buleleng. “Para pelaku sendiri saat ini sudah diamankan dan diminta keterangan. Sedangkan korban masih trauma dimintai keterangan menyusul menunggu kondisi kejiwaannya membaik,” imbuhnya.

Sementara Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, keempat pelaku telah diamankan pada Minggu (24/12) malam. Keempat pelaku masing-masing berinisial RM (20), PR (14), WM (14) dan AB (17).

Sebelum diamankan oleh personil kepolisian, menurut Ipda Yulio, para pelaku sempat diamankan oleh sejumlah kelompok pemuda yang geram setelah foto perbuatan pelaku beredar di media sosial dan dibawa ke Balai Kelurahan setempat.

“Para pemuda tersebut geram dengan kejadian ini setelah viral di sosial media. Mereka mencari para pelaku di rumahnya. Belum sempat dihakimi massa kami langsung amankan dan bawa ke Polres,” ungkap Ipda Yulio Saputra sembari menandaskan dari keempat pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur.

wartawan
CHA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.