Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dijaga Ratusan Polisi,Eksekusi Berlangsung Tanpa Perlawanan

Bali Tribune / TANPA HAMBATAN - Upaya pengosongan paksa oleh PN Singaraja atas obyek eksekusi di Desa Tangguwisia berjalan tanpa hambatan.

balitribune.co.id | SingarajaSetelah sempat tarik ulur,akhirnya pelaksanaan eksekusi atas lahan milik eks mantan debitur Bank Mandiri Ketut Jengiskan berlangsung tanpa perlawanan,Rabu (12/10-2022).Lahan seluas 8 are,berlokasi di jalan Raya Seririt Singaraja tepatnya di Desa Tangguwisia,Kecamatan Seririt dikosongkan paksa setelah pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Singaraja membacakan berita acara eksekusi No.No.11/Pdt.eks/2021/PN Sgr tertanggal 12 Oktober 2022.

Sebelumnya, aset debitur Bank Mandiri Singaraja, Ketut Jengiskan yang beralih kepemilikan akan dieksekusi PN Singaraja. Surat pemberitahuan eksekusi dikirim melalui Kuasa Hukum Jengiskan, Made Suwinaya SH dan Rekan bernomor W24-U2/2854/hk.02/8/2022. Namun batal dilaksanakan saat itu karena personel polisi sedang menangani Pengamanan Operasi Gapura VIII Agung 2022 serangkaian kegiatan Side Eevent and Sherpa Track G20 Indonesia Tahun 2022 di Provinsi Bali dari 22 Agustus hingga 4 September 2022.

Sesaat sebelum pelaksanaan eksekusi,para pihak termasuk juru sita dari PN Singaraja bersama Kuasa Hukum Pemohon Nyoman Sunarta, SH melakukan pertemuan di Kantor Desa Tangguwisia. Namun pihak termohon dari Jengiskan tidak hadir. Sementara ratusan personil kepolisian di pimpin Kabag Ops Polres Buleleng Kompol I Gusti Alit Putra bersama anggota Linmas dan pecalang menjaga ketat jalannya eksekusi.

Juru Sita PN Singaraja dipimpin Panitera Anak Agung Nyoman Diksa sempat melakukan negosiasi kepada salah seorang yang menjaga bangunan diobyek eksekusi agar lokasi tersebut segera dikosongkan.Ia pun meminta barang-barang didalam bangunan dipindah namun ditolak sehingga pengsosongan paksa akhirnya dilakukan. “Obyek eksekusi telah dimenangkan oleh Budi Artana berdasarkan kutipan risalah lelang dari KPKNL Singaraja. Atas dasar itu ketua PN Singaraja menetapkan eksekusi pengosongan,” jelas Nyoman Diksa.

Nyoman Diksa menyebut, sebelum dilakukan eksekusi, beberapa waktu sebelumnya sudah pernah dilakukan teguran (anmaning) kepada termohon.Namun karena masih ada upaya hukum lain dengan nomor perkara No.305 Ketua PN Singaraja sebelumnya menangguhkan pelaksanaan eksekusi. “Ketua PN Singaraja kembali memberikan teguran pada tanggal 7 April 2022 untuk mengosongkan obyek. Dan upaya eksekusi baru bisa berlangsung pada hari ini,” imbuhnya.

Terkait ketidakhadiran termohon eksekusi dalam hal ini Ketut Jengiskan, Nyoman Diksa mengatakan tidak menjadi problem dan eksekusi tetap dilaksanakan. Menurutnya, perintah eksekusi tidak menunggu hadirnya termohon karena itu akan menunda pelaksanaan eksekusi. ”Kita tetap jalan kendati tanpa kehadiran termohon dan kita lakukan eksekusi paksa pengosongan karena hingga saat ini pemenang lelang tidak menguasai obyek eksekusi,” ucapnya.

Kuasa hukum pemenang lelang Nyoman Sunarta, SH mengatakan,eksekusi yang dilakukan terhadap obyek milik kliennya yang didapat melalui hasil lelang merupakan bentuk perlindungan hukum.Terlebih lahan yang sebelumnya menjadi jaminan disebuah bank telah dilelang dan dibeli secara sah dan formal melalui jual beli.Dan bukti kepemilikan berurpa sertifikat telah beralih kepemilkan atas nama kliennya. “Jadi obyek lelang selama ini masih dikuasai oleh pihak lain,kita bisa mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. Kalau dikosongkan akan dilakukan upaya paksa seperti hari ini,” kata Sunarta.

Pengosongan paksa yang dilakukan setelah sebelumnya pendekatan yang dilakukan menemui jalan buntu. Sehingga ditempuh upaya paksa mengambil alih obyek yang secara sah telah dimiliki kliennya. ”Bukannya tidak ada rasa kemanusiaan, sebelumnya sudah ada upaya pendekatan termasuk tawaran memberikan kompensasi tapi tidak direspon dari termohon.Dan pengosongan paksa hari ini dilakukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Sunarta.

Alasan ketidakhadiran termohon telah dilayangkan ke PN Singaraja sebelum eksekusi dilakukan. Melalui surat keterangan yang dibuat oleh Kelian Desa Adat Galiran Jro Putu Anteng, disebutkan Ketut Jengiskan sebagai Pangliman di Desa Adat Galiran tidak bisa hadir mengikuti proses eksekusi. Ia disebutkan sedang mengikuti proses pawintenan dirangkai dengan Upacara Ngenteg Linggih di Desa Adat Galiran.

wartawan
CHA
Category

Telkomsel Dirikan Combat pada Upacara Betara Turun Kabeh di Besakih

balitribune.co.id | Amlapura  — Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kelancaran komunikasi masyarakat pada kegiatan keagamaan dan budaya, Telkomsel menghadirkan satu unit Compact Mobile Base Station (Combat) untuk menunjang kebutuhan konektivitas selama pelaksanaan Upacara Ida Betara Turun Kabeh yang berlangsung di Pura Besakih, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Galungan-Kuningan di Hari Kartini, Berbagi dengan Pedagang dan Tenaga Panggul

balitribune.co.id | Negara - Momentum peringatanHari Kartini di Jembrana juga dirangkaikan untuk menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan. Salah satu rangkaian kegiatan adalah kegiatan sosial yang menyasar para pedagang serta tenaga panggul di Pasar Umum Negara, Senin (21/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan Tahun 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, dan Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, mengucapkan selamat merayakan Hari Suci Galungan dan Kuningan kepada seluruh umat Hindu. Hari Raya Galungan jatuh pada Buda Kliwon Wuku Dungulan, Rabu, 23 April 2025, disusul dengan Hari Raya Kuningan pada Saniscara Kliwon Wuku Kuningan, Sabtu, 3 Mei 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Dijanjikan Rp 10 Juta, Tukang Ojek Online Ambil Paket Narkoba Hampir 1 Kg

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang residivis kasus narkoba, Daniel Novpamilih (25) kembali dibekuk anggota Polresta Denpasar pada Kamis, 10 April 2025. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang beratnya hampir 1 kg yang ditemukan di tempat tinggal pelaku di kawasan Denpasar Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.