Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dikabarkan Dicegat di Jalan, Wayan Sujena Tegaskan Dirinya Menyerahkan Diri

Bali Tribune/ BUKAN DICEGAT - Pihak keluarga tegaskan jika terpidana I Wayan Sujena menyerahkan diri, bukan dicegat di jalan.

balitribune.co.id | Gianyar - Viralnya penjemputan terpidana I Wayan Sujena yang terkesan menghindar dan disebutkan ditangkap, sangat disayangkan oleh pihak keluarganya. Karena sujatinya terpidana maupun pihak keluarga sejak awal sangat kooperatif dan dengan itikad baik menyerahkan diri ke aparat.

Kepada wartawan, Minggu (14/2) anak terpidana, I Made Widiarta menjelaskan, sebelum dijemput petugas,  dirinya menerima telepon dari petugas Polsek Payangan, yang  mempertanyakan keberadaan orangtuanya. Widiarta, lantas menelepon bapaknya yang saat itu berada di Sanur.

"Saya langsung meminta bapak pulang dan langsung ke Polsek Payangan," ungkapnya.

Pada hari penjemputan itu, ia Bersama bapaknya menuju Polsek Payangan, mengendarai sepeda motor. Tiba di Polsek Payangan, terpidana diterima dengan baik.

"Namun anehnya, bapaknya disebutkan dicegat di tengah jalan dalam perjalanan dari Payangan menuju Ubud.

Selain itu, ia juga sangat menyayangkan, surat pemanggilan I pada tanggal 20 Januari 2022 dan juga surat pemanggilan II pada tanggal 25 Januari 2022 dibawa oleh pelapor atau korban, I Putu Gde Aspartha Putra alias Tu King dan diterima istri terpidana I Gusti Ayu Mulyawati, di kediamannya di Banjar Singeperang, Desa Buahan Kaja Payangan.

"Ini kan aneh, masa surat pemanggilan yang seharusnya dibawa okeh pihak dari Kejaksaan Tinggi Denpasar, bisa dibawa oleh pelapor yang merupakan musuh dalam perkara ini," tegasnya.

Juga, kata Widiarta, pada tanggal 3 Februari 2022, sekitar pukul 23.30 Wita, pelapor Tu King, datang ke rumah bapaknya di Singeperang, Desa Buahan Kaja, Payangan, bersama petugas. Bahkan saat itu pelapor minta agar keluarga menyuruh terpidana ngumpet.

"Ibu saya disuruh bilang bapak ke Jakarta tidak ada di rumah. Aneh kan," ungkapnya.

Bahkan kata anak kedua terpidana ini, bapaknya punya itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Walaupun bapaknya sudah divonis 1 tahun penjara, masih mau mengembalikan uang.

"Bapak saya dua kali menyerahkan uang ke pelapor setelah divonis, sejumlah Rp 36 juta dan Rp. 65 juta, bukti penyerahan uangnya ada. Sebenarnya utang Bapak saya Rp. 675 juta bukan Rp 1,5 M seperti di berita," ujarnya, seraya mengatakan masih mempertimbangkan untuk melaporkan balik pelapor.

Hal yang sama dikatakan Penasihat Hukum terpidana, I Gusti Ngurah Wisnu Wardana SH. Advokat asal Brasela, Payangan ini membenarkan kalau terpidana tidak dicegat di jalan, tapi menyerahkan diri.

"Saya telepon petugas Polsek Payangan, bahwa terpidana menuju  ke Polsek Payangan," jelasnya.

Ngurah Wisnu juga sangat menyayangkan, surat pemanggilan kepada terpidana dibawa oleh pelapor atau korban, yang jelas jelas merupakan musuh dalam perkara ini.
 
"Ini jadi pertanyaannya. Pelapor yang bawa surat panggilan. Wajar saja kalau terpidana kurang menanggapi surat pemanggilan itu," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage di Banjar Nyuh Hangus Terbakar

balitribune.co.id I Semarapura - Polsek Nusa Penida bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan bangunan Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage yang berlokasi di Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Klungkung Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan

balitribune.co.id I Semarapura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026). 

Rapat tersebut beragenda tunggal, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perumda Parkir Bina Oknum Jukir yang Mangkal di Bawah Rambu Larangan

balitribune.co.id I Denpasar - Perumda Parkir Bhukti Praja Sewakadarma memberikan pembinaan kepada seorang juru parkir (jukir) yang diduga melakukan pemungutan parkir di bawah rambu larangan parkir di depan UPTD Puskesmas III Denpasar Utara, Jalan Ahmad Yani, Denpasar, Senin (7/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Hadir Melayani, Melindungi dan Memberdayakan Pekerja

balitribune.co.id | Amlapura - Bagi BPJS Ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja dan keluarganya merupakan tujuan dari setiap perlindungan yang diberikan. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan senantiasa hadir dalam setiap perjalanan pekerja, mulai dari saat bekerja, ketika menghadapi risiko, hingga saat mereka berusaha bangkit dan melanjutkan kehidupan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.