Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dikirimin Sebatang Rokok dalam Dokumen, Pengusaha India Lapor Polisi

Reserse Narkoba Polda Bali
Bali Tribune / MENGECEK - Anggota Reserse Narkoba Polda Bali saat mengecek sebatang rokok yang dilaporkan oleh J.K. Reddy

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pengusaha asal India, J.K. Reddy merasa terancam lantaran dikirimin sebatang rokok yang diselipkan di dalam dokumen perusahaan. Ia khawatir rokok itu merupakan suatu jebakan sehingga memilih melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Bali.

"Masalahnya, ini hanya satu batang rokok saja. Kalau satu bungkus dan belum dibuka, mungkin klien saya tidak merasa terancam. Sehingga klien kami khawatir merupakan jebakan seperti kejadian di Buleleng menjebak rekan bisnisnya dengan narkoba. Jadi kami pilih jalur hukum dengan melaporkan ke polisi di Polda Bali, Jumat (20/06/2025) malam," ungkap kuasa hukumnya, Benyamin Seran, SH di Denpasar, Minggu (22/6).

Rokok yang diselipkan di dalam dokumen akta pendirian perusahaan itu dikirim via ojek online (Ojol) dengan nama pengirim Kumar Abhishek ke kantor perusahaan pelapor di Pertokoan Duta Wijaya Jalan Raya Puputan Nomor 8 Renon, Denpasar, Jumat (20/6/2025) pukul 14.00 Wita. Paket itu diterima oleh Operasional Manager Tony Balan bersama seorang security. Setelah diketahui adanya sebatang rokok tersebut, mereka kemudian menyampaikan kepada J.K. Reddy tanpa menyerahkan rokok itu karena khawatir membahayakan atasan mereka itu. 

"Setelah dipikir - pikir, kami akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Karena kami menduga adanya peristiwa hukum dalam pengiriman paket ini. Dan rokoknya sudah ditest polisi tapi tidak mengandung ganja. Namun masih menunggu hasil dari Labfor," katanya.

Dijelaskan Benyamin, kliennya merasa terancam bukan tanpa alasan. Nama pengirim Kumar Abhishek ini lagi bermasalah dengan klien kami karena tanggal 27 Juni ini akan dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dengan agenda pembubaran perusahaan. Selain itu, dalam tiga bulan terakhir pengirim rokok ini (Kumar Abhishek - red) mengirim pesan via email dan WA yang membuat korban tidak nyaman. 

"Ia mau menjual sahamnya kepada perusahaan yang lain. Sementara diperusahaan saat ini, Kumar Abhishek tidak setor uang," terangnya.

Sementara Kumar Abhishek yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa ia mengirim dokumen tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa itu bukanlah rokok atau barang berbahaya lainnya, seperti racun atau narkoba. Apalagi sampai berniat untuk mencelakai J.K. Reddy. 

"Jadi, ceritanya sekitar enam bulan lalu saya ada minta orang pintar dari Jawa untuk mendoakan keluarga saya, sekaligus usahanya kami berdua (J.K. Reddy - red). Nah, itu isinya adalah bunga, kemenyan dan apalagi saya lupa, disuruh taruh di dalam brankas. Tetapi karena saya tidak punya brankas, jadi saya simpan di dalam dokumen itu. Dan pada saat saya kirim dokumen itu, saya tidak perhatikan lagi dan langsung ambil kirim berkasnya. Bilang dia (J.K. Reddy - red) jangan takut karena saya tidak mencelakai dia. Buat apa saya mencelakai dia, karena dia punya keluarga, istri, anak dan saya juga punya keluarga. Kami berteman kok, meski sekarang saya sudah keluar dari perusahaan itu," katanya.

wartawan
RAY
Category

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inilah Jawara HMC 2025 Bali: Modifikator Muda Berbakat dengan Sentuhan Budaya Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025 sukses digelar oleh Astra Motor Bali pada Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Kegiatan ini menjadi wadah unjuk kreativitas bagi para modifikator sepeda motor Honda sekaligus ruang ekspresi budaya dan gaya hidup khas anak muda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Provinsi Bali Tegaskan Komitmen Dukung Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuatnya untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (anti-fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan Program JKN yang bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.