Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diksa Pariksa Ida Rsi Agung Wayahan Dharma Jaya Giri

Prosesi Diksa Pariksa Ida Rsi Agung Wayahan Dharma Jaya Giri Gria Giri Punduk Dawa, Klungkung berlangsung, Senin (24/9) kemarin. Tampak Wabup Kasta menghaturkan ucapan selamat kehadapan Ida Rsi Agung usai prosesi dimaksud.

BALI TRIBUNE - Wakil Bupati Klungkung, Made Kasta menghadiri pelaksanaan Diksa Pariksa Jro Gede I Wayan Nurjana bersama dua orang istrinya yakni,  I Gusti Ayu Puspawati dan Ni Ketut Yasmini. Kegiatan dimaksud berlangsung di Dusun Punduk Dawa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Senin (24/9) kemarin. Menurut Wabup Kasta, dengan semakin banyaknya kehadiran sulinggih di Bali akan memudahkan umat Hindhu melaksanakan upacara dan upakara agama. “Jadinya semakin dekat umat meminta petunjuk-petunjuk tattwa, susila dan tentang upakara yang disebutkan dalam agama,” ucapnya. Wabup berharap para sulinggih akan senantiasa menjadi penuntun dan penerang bagi warga dalam melaksanakan upacara maupun dalam menjali kehidupan sehari hari. “Sulinggih ini merupakan milik seluruh umat, untuk itu sepatutnya mengayomi umat dan wajib memberikan pencerahan kepada umat, muput yadnya serta nyastra,”imbuhnya. Prosesi Diksa Pariksa merupakan proses dwijati  yang memiliki makna lahir untuk kedua kalinya (reinkarnasi) sebagai seorang sulinggih. Sejak tahapan ini dilalui, kepada sulinggih diharapkan mulai mematuhi segala peraturan kebrahmanaan. Selain itu, mereka yang telah melalui proses ini memiliki kewewenang luas dan lengkap dalam pelaksanaan dan menyelesaikan berbagai  yadya (ritual Hindu,red). Pada prosesi Diksa Pariksa tersebut disertakan pula pemberian gelar baru bagi Jro Gede I Wayan Nurjana menjadi, Ida Rsi Agung Wayahan Dharma Jaya Giri. Sedangkan istrinya bergelar, Ida Rsi Agung Istri Suyasa Ratna Ningrat dan istri kedua bergelar, Ida Rsi Agung Istri Sunari Tranggana. Selaku Guru Nabe Ida Rsi Agung Wayahan Dharma Jaya Giri adalah,  Ida Pedande Gede Kekeran Pemaron, sedangkan sebagai Guru Saksi adalah, Ida Pedande Istri Made Kawisunya dari Gria Agung Mandara Pemaron. Perubahan nama juga berlaku bagi kediaman Ida Rsi Agung Wayahan Dharma Jaya Giri yang kini bernama Gria Giri Punduk Dawa.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.