Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dilarang Pakai Fasilitas Negara, Bawaslu Ingatkan Pejabat yang Kampanye Agar Ajukan Izin Cuti

Bali Tribune / Anggota Bawaslu Badung I Wayan Semara Cipta.

balitribune.co.id | MangupuraBawaslu Kabupaten Badung pada tanggal 2 Oktober 2024 mengeluarkan Imbauan Cuti Kampanye Nomor 1004/PM.00.02/K.BA-01/10/2024, bagi pejabat daerah di Kabupaten Badung yang ingin mengikuti kegiatan kampanye. 

Imbauan ini dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Badung salah satunya dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. 

Namun, yang menjadi catatan yaitu masih diperbolehkan menggunakan fasilitas keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Secara tegas, Bawaslu Kabupaten Badung mengingatkan para tim pemenangan Paslon ataupun Paslon untuk mengajukan izin cuti bila ikut Kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

“Melalui imbauan ini kami mempertegas kembali aturan-aturan tentang cuti kampanye, semoga bisa jadi pedoman semua pihak," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta atau akrab disapa Kayun belum lama ini. 

Imbauan itu berisi penegasan kembali Pasal 70 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512) menyatakan bahwa:

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian dijelaskan juga dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 568) menyatakan bahwa:

(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan: 

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Kegiatan kampanye di Kabupaten Badung sudah mulai dilakukan, menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, dari tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2024 (7 hari) pihaknya sudah mengawasi 10 kegiatan kampanye.

“Kampanye sudah mulai dilaksanakan, sampai saat ini 10 kampanye yang kami awasi, tentunya pengawasan kami lebih mengutamakan upaya preventif,” pungkasnya. 

wartawan
ANA
Category

Bongkar Sindikat BBM, 5 Mafia Solar di Suwung Resmi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Pascapenggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing - masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26). 

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Generasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Gelar Pelatihan Safety Riding di SMKN 1 Busungbiu

balitribune.co.id | Singaraja - Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding kembali memperkuat komitmennya dalam menyebarkan virus keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, sebanyak 75 siswa SMKN 1 Busungbiu mendapatkan edukasi khusus mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya dengan fokus utama pada materi "Prediksi Bahaya" di lingkungan sekitar sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click

Laksanakan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Gubernur Koster Matur Piuning di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Pemprov Bali, Rabu (24/12/2025) pagi melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus prosesi Matur Piuning di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, sebagai penanda diresmikannya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tren Pariwisata Global 2026, Wisatawan Menghindari Destinasi Padat

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia melihat tren wisata global pada tahun 2026 cenderung untuk melepaskan diri dari stres. Orang-orang dari berbagai negara akan mencari tempat wisata atau destinasi yang benar-benar menghadirkan ketenangan dan pemulihan mental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.