Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dilarang Pakai Fasilitas Negara, Bawaslu Ingatkan Pejabat yang Kampanye Agar Ajukan Izin Cuti

Bali Tribune / Anggota Bawaslu Badung I Wayan Semara Cipta.

balitribune.co.id | MangupuraBawaslu Kabupaten Badung pada tanggal 2 Oktober 2024 mengeluarkan Imbauan Cuti Kampanye Nomor 1004/PM.00.02/K.BA-01/10/2024, bagi pejabat daerah di Kabupaten Badung yang ingin mengikuti kegiatan kampanye. 

Imbauan ini dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Badung salah satunya dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. 

Namun, yang menjadi catatan yaitu masih diperbolehkan menggunakan fasilitas keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Secara tegas, Bawaslu Kabupaten Badung mengingatkan para tim pemenangan Paslon ataupun Paslon untuk mengajukan izin cuti bila ikut Kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

“Melalui imbauan ini kami mempertegas kembali aturan-aturan tentang cuti kampanye, semoga bisa jadi pedoman semua pihak," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta atau akrab disapa Kayun belum lama ini. 

Imbauan itu berisi penegasan kembali Pasal 70 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512) menyatakan bahwa:

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian dijelaskan juga dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 568) menyatakan bahwa:

(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan: 

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Kegiatan kampanye di Kabupaten Badung sudah mulai dilakukan, menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, dari tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2024 (7 hari) pihaknya sudah mengawasi 10 kegiatan kampanye.

“Kampanye sudah mulai dilaksanakan, sampai saat ini 10 kampanye yang kami awasi, tentunya pengawasan kami lebih mengutamakan upaya preventif,” pungkasnya. 

wartawan
ANA
Category

Karya Agung Pura Luhur Uluwatu, Made Sumerta Kawal Kesiapan Krama

balitribune.co.id | ​Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta yang juga sebagai Bendesa Adat Pecatu mendampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangkaian upacara awal menuju Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026).​Kehadiran tokoh masyarakat asal Pecatu ini bertujuan memastikan kesiapan krama desa adat dalam menyambut rangkaian Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya dijadwalkan pada 7 Juli 20

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna DPRD Bangli, PAD Bangli Tahun 2025 Tak Capai Target

balitribune.co.id I Bangli - DPRD Kabupaten Bangli kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  (LKPJ) Bupati Bangli Tahun anggaran 2025, Rabu (25/3/2026). Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika tersebut terungkap jika Pendapatan Asli Daerah  (PAD) Kabupaten Bangli tahun 2025 tidak mencapai target yang ditentukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapal Pesiar MV. Seven Seas Mariner Singgah di Celukan Bawang

balitribune.co.id I Singaraja - Di tengah momentum arus balik Angkutan Laut Lebaran 1447 Hijriah, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Pelabuhan Celukan Bawang tetap mengoptimalkan layanan dengan melayani aktivitas penumpang sekaligus kunjungan kapal pesiar internasional. Rabu (25/3/2026), kapal pesiar MV Seven Seas Mariner bersandar dengan membawa 627 wisatawan mancanegara dan 456 awak kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Musim Nganten, Program Semara Ratih Layani 104 Pasangan

balitribune.co.id I Tabanan - Program Semara Ratih yang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dalam sepekan terakhir ini mengalami lonjakan permintaan. Sepekan terakhir ini, program dibawah kendali Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan itu melayani 104 pasangan pengantin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.