Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dilelang, Bangunan Pasar Ubud Dibandrol Rp l 1,5 M

Bali Tribune / Gedung Pasar Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul pasar Rakyat Gianyar dan Sukawati, Revitalisasi Pasar Ubud juga mulai  berproses. Pedagang Pasar sudah direlokasi dan bangunan Pasar bakal segera diratakan. Proses lelang fisik ini sedang dipersiapkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tidak tanggung-tanggung nilai bangunan pasar Ubud ini dibandrol Rp 1,5 M

Kepala BPKAD Gianyar, Ngakan Jati Ambarsika, Kamis (17/2) mengatakan proses lelang akan berlangsung 18 Februari 2022. Dengan nilai penawaran Rp 1,5 M. Sementara Pembangunan dimulai tahun 2023.

"Fisik bangunan Pasar Ubud akan diratakan dengan tanah dan bekas bangunannya dilelang," ujar Ngakan Jati.

Ngakan Jati menyebutkan bangunan fisik pasar Ubud terdiri dari enam unit bangunan. Dimana setiap bangunan memiliki luas yang berbeda-beda. Jika ditotal keseluruhan bangunan dan tanah luasnya lebih dari 10.000m2. "Terdiri dari enam unit bangunan. Keenam bangunan fisik  tersebut dengan luas lebih dari 10.000 m2," terangnya.

Pada lain kesempatan, Kepala Badan Perencanaan Daerah dan Litbang Gianyar, Gede Widarma Suharta menyebutkan pasar Ubud akan dibangun tahun 2023. Bersamaan dengan cetral parkir di lapangan Astina Ubud dan di wilayah Ambengan.

Dimana bentuk Pasar Ubud nantinya akan memiliki basemant yang akan difungsikan sebagai parkir warga setempat. Hal ini diyakini akan menjadi solusi untuk mengurai kemacetan yang telah menjadi momok di kawasan Wisata Ubud.

"Ini merupakan kajian dari kementerian di pusat terhadap kemacetan di Ubud, adalah warga setempat tidak memiliki lahan parkir, sehingga memanfaatkan badan jalan, solusinya sediakan parkir," ujarnya beberapa waktu lalu.

Ini merupakan proyek penataan kawasan Setrategis Pariwisata Nasional (KSPN) Ulapan (Ubud, Tegalalang, Payangan) yang sumber dananya berasal dari APBN. Tidak tanggung-tanggung total nilainya mencapai Rp 34,6 triliun.

wartawan
ATA

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.