Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dilelang, Bangunan Pasar Ubud Dibandrol Rp l 1,5 M

Bali Tribune / Gedung Pasar Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul pasar Rakyat Gianyar dan Sukawati, Revitalisasi Pasar Ubud juga mulai  berproses. Pedagang Pasar sudah direlokasi dan bangunan Pasar bakal segera diratakan. Proses lelang fisik ini sedang dipersiapkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tidak tanggung-tanggung nilai bangunan pasar Ubud ini dibandrol Rp 1,5 M

Kepala BPKAD Gianyar, Ngakan Jati Ambarsika, Kamis (17/2) mengatakan proses lelang akan berlangsung 18 Februari 2022. Dengan nilai penawaran Rp 1,5 M. Sementara Pembangunan dimulai tahun 2023.

"Fisik bangunan Pasar Ubud akan diratakan dengan tanah dan bekas bangunannya dilelang," ujar Ngakan Jati.

Ngakan Jati menyebutkan bangunan fisik pasar Ubud terdiri dari enam unit bangunan. Dimana setiap bangunan memiliki luas yang berbeda-beda. Jika ditotal keseluruhan bangunan dan tanah luasnya lebih dari 10.000m2. "Terdiri dari enam unit bangunan. Keenam bangunan fisik  tersebut dengan luas lebih dari 10.000 m2," terangnya.

Pada lain kesempatan, Kepala Badan Perencanaan Daerah dan Litbang Gianyar, Gede Widarma Suharta menyebutkan pasar Ubud akan dibangun tahun 2023. Bersamaan dengan cetral parkir di lapangan Astina Ubud dan di wilayah Ambengan.

Dimana bentuk Pasar Ubud nantinya akan memiliki basemant yang akan difungsikan sebagai parkir warga setempat. Hal ini diyakini akan menjadi solusi untuk mengurai kemacetan yang telah menjadi momok di kawasan Wisata Ubud.

"Ini merupakan kajian dari kementerian di pusat terhadap kemacetan di Ubud, adalah warga setempat tidak memiliki lahan parkir, sehingga memanfaatkan badan jalan, solusinya sediakan parkir," ujarnya beberapa waktu lalu.

Ini merupakan proyek penataan kawasan Setrategis Pariwisata Nasional (KSPN) Ulapan (Ubud, Tegalalang, Payangan) yang sumber dananya berasal dari APBN. Tidak tanggung-tanggung total nilainya mencapai Rp 34,6 triliun.

wartawan
ATA

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.