Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dilema Kepala Daerah

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Demokrasi elektoral yang bergeliat sejak Pilkada dan Pilpres langsung, telah membawa hawa baru dalam iklim politik Indonesia. Persaingan merebut perhatian pemilih demikian panas dengan berbagai manuver dan strategi. Tujuannya hanya satu: agar menang dalam pemilihan. Pada tahapan awal fase Pilpres, rivalitas antar pasangan calon sudah mulai menajam. Langkah pertama adalah dengan menggelar kekuatan tim pemenangan. Juru bicara (Jubir) yang ditunjuk masing-masing tim pemengan, memiliki kekuatan bervariasi. Ada pakar dari berbagai disiplin ilmu, ada juga figur publik yang dikenal jago ngotot. Jubir dengan kualifikasi terakhir ini, tidak untuk memunculkan kualitas dialog, namun lebih kepada perdebatan tak terpola untuk menciptakan hawa panas di seputar panggung. Sasaran dialog model begini biasanya ditujukan kepada pemilih dengan tingkat pendidikan rendah karena yang akan dinikmati adalah gestur para jubir yang galak, suara yang lantang sambil membentak-bentak dan dengan ekspresi sangar untuk menundukkan lawan. Di dunia publistik dan periklanan: narasi, aksi dan ekspresi yang dibutuhkan tidak hanya rasional, santun dan memikat, namun juga menggelegar, irasional dan menggebrak. Tujuannya, untuk melekatkan ingatan pemilih dengan figur yang mau 'dijual'.  Meski tanpa menunjuk siapa jubir dari kedua kubu yang termasuk kategori ini, namun publik sudah pasti tahu siapa mereka. Rivalitas lain adalah memviralkan elit-elit pengganda suara yang menjadi pendukung masing-masing kubu. Viralnya berita tentang dukungan puluhan Kepala Daerah kepada kedua kubu paslon, yang terus digoreng media, menunjukan bahwa para kandidat berharap banyak kepada elit politik daerah untuk menaikkan elektabilitas masing-masing. Padahal, dalam alam demokrasi yang kian nyata, pimpinan formal seperti Kepala Daerah belum tentu menarik gerbong massa di daerahnya secara lebih memadai. Justru lebih efektif menjadikan pimpinan informal seperti Kepala Suku, Ketua Adat, atau raja pada masyarakat paternalistik, lebih berpotensi menarik pengikut kepada pilihan politiknya. Itulah sebabnya, ketika media massa yang terkesan secara masif memviralkan dukungan kepala daerah kepada Paslon Capres-Cawapres, sesungguhnya ikut masuk masuk dalam lipatan politik elitis yang tidak efektif. Keterlibatan Anis Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada Jawa Tengah yang berakhir dengan kegagalan Sudirman Said, menjadi bukti bahwa strategi yang elitis tidak banyak membawa pengaruh pada tingkat elektabilitas. Demikian juga yang dilakukan Tim Pemenangan Paslon Capres-Cawapres dari kubu Jokowi-Ma'ruf dengan memanfaatkan media. Bahkan, pelibatan Kepala Daerah ke dalam Tim Pemengan Capres-Cawapres, meski tidak melanggar hukum, namun tidak etis. Apalagi jika diselami lebih jauh efek politisnya bagi Kepala Daerah untuk membangun daerahnya masing-masing. Dikhawatirkan masyarakat daerah menjadi terbelah karena Kepala Daerahnya bekerja aktif untuk mendukung salah satu paslon Capres-Cawapres. Pendapat Dosen Etika Politik dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyakara, Franky Budi Hardiman bisa menjadi masukan. Kata dia, tidak etis seorang kepala daerah menjadi anggota tim pemenangan dalam pilpres. Sebab, menurutnya, itu bisa menciptakan konflik kepentingan. “Di satu sisi dia harusnya melayani seluruh publik, tapi di sisi lain dia harus memenangkan sebuah partai. Bagaimanapun dia memihak. Nah, di situ letak persoalannya,” kata Franky kepada pers. Tak cuma itu, menurut Franky, keputusan kedua kubu melibatkan kepala daerah sebagai tim pemenangan dapat menciptakan konflik horizontal di tataran publik. Sebab, setiap kepala daerah akan membawa pengaruh jabatannya untuk menarik dukungan massa. Di situlah tarik-menarik akan terjadi dan efeknya menjadi konflik yang meluas di tataran publik. Dalam hal ini, menurut Franky, tidak ada jalan lain kecuali pemerintah mengetatkan peraturan bagi kepala daerah menjadi tim sukses atau kepala daerah yang bersangkutan mengundurkan diri.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.