Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dimensi Aksiologis Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Bali Tribune / Umar Ibnu Alkhatab - Pengamat Kabijakan Publik
balitribune.co.id | Pada sebuah institusi, apapun bentuknya, tentu saja membutuhkan sebuah pernyataan tentang apa yang menjadi visi institusi tersebut, dan visi itu disusun berdasarkan cita-cita yang ingin dicapai oleh institusi tersebut. Demikian pula jika seseorang yang ingin menjadi pemimpin suatu tempat, apalagi berhubungan dengan kepentingan publik, maka ia pun harus memiliki visi dan visinya itu merupakan hasil perenungan dirinya tentang arah dan tujuan yang ingin dicapainya. Tentu saja, bahan mentah pembuatan visi itu bisa saja berasal dari hasil pengalamannya sendiri atau yang dihimpun dari pengalaman masyarakatnya. Oleh karenanya, visi menjadi sesuatu yang penting demi melihat apakah sebuah institusi atau seorang pemimpin memiliki arah dan tujuan yang ingin dicapainya atau tidak. Tanpa sebuah visi, institusi apapun atau individu siapapun tidak akan bisa meraih sedikitpun hasil di masa depan.
 
Dari banyak literatur, kita dapat merumuskan visi sebagai suatu rangkaian kata yang di dalamnya terdapat impian, cita-cita atau nilai inti dari suatu institusi atau bahkan seseorang. Bisa dikatakan bahwa visi menjadi tujuan masa depan suatu institusi atau seseorang itu. Secara praktis, visi adalah perangkat lunak yang dengannya sebuah perencanaan strategis dapat dirumuskan dan dengan demikian membantu membentuk strategi yang akan digunakan oleh institusi atau seseorang untuk mencapai masa depan yang diinginkan. Sebuah visi mencerminkan sebuah fokus untuk menghadapi dan menjawabi berbagai persoalan di masa depan. Oleh karena itu sebuah visi wajib mendeklarasikan tujuan dan orientasi masa depannya dengan jelas. Sebab, visi dengan kejelasan tujuan dan orientasi masa depan akan menjadi preferensi utama masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya, dan dengan itu pula mendorong masyarakat untuk berpartisipasi mewujudkan tujuan dan orientasi tersebut. Artinya, masyarakat akan ikut merasa memiliki visi itu jika tujuan dan orientasi visi tersebut sejalan dengan tujuan dan orientasinya. Itulah sebabnya mengapa di dalam merumuskan sebuah visi, institusi atau individu harus memiliki kontak sosial dengan masyarakatnya sehingga arsitektur visi bersifat realistik dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
 
Tidaklah afdal jika sebuah visi tidak memiliki kontak dengan masyarakatnya, paling tidak visi tersebut bersentuhan dengan pengalaman dan pengetahuan masyarakatnya. Sebab, sebuah visi yang baik memiliki beberapa kriteria, di antaranya, menyatakan dengan jelas dan fokus tentang cita-cita atau keinginan yang bakal dicapai. Visi pada akhirnya harus menjadi semacam standar operasional prosedur di dalam menjalankan semua misi yang merupakan deskripsi rencana yang bakal dikerjakan demi mencapai visi yang telah dibuat. Visi diharapkan memiliki fungsi untuk menginspirasi masyarakat sekaligus memotivasi mereka untuk berkontribusi dalam mencapai visi tersebut, dan karena itu visi harus kontekstual. 
 
Berdasarkan pemikiran di atas, kita bisa meletakkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam konteks yang demikian di mana ia harus menjadi pengarah bagi tercapainya cita-cita yang diinginkan oleh Pak Koster. Dan dalam praktiknya kita melihat bahwa visi tersebut telah benar-benar dijalankan secara konsisten dan konsekuen serta diupayakan secara kontekstual pula. Visi ini pula telah membuat Pak Koster secara rutin mengecek dan mengevaluasi program-program yang sedang dan telah dikerjakan sehingga tidak mengherankan jika rapat evaluasi berjalan alot dan maraton. Suasana demikian membuat visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menjadi standar operasional prosedur (SOP) sehingga Pak Koster harus memastikan bahwa SOP itu telah diikuti dengan baik sehingga cita-cita yang termaktub dalam visi tersebut bisa dicapai dengan baik pula. Sebagai SOP, tentu saja visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menjadi acuan dan sejauh mungkin bisa dipakai sebagai alat ukur untuk menentukan apakah semua perangkat pemerintahan telah menerjemahkan dengan baik cita-cita yang terkandung dalam visi tersebut. Sejauh ini kita melihat bahwa terjemahan atas visi tersebut telah menghasilkan sejumlah hal yang kelak akan menjadi catatan tersendiri dalam sejarah kepemimpinan di Bali.
 
Akhirnya, kita bisa menemukan bahwa visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali memiliki dimensi aksiologis ketika ia bermanfaat sebagai panduan bagi lahirnya misi-misi strategis yang kemudian dijabarkan melalui sejumlah program, di samping tentu saja manfaat-manfaat lainnya. Kita patut mencatat bahwa visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sebagai panduan, telah menginspirasi bagi lahirnya sejumlah hal yang kita kategorikan sebagai warisan intelektual yang penting bagi masyarakat Bali ke depan, yakni Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi luncurkan pada tanggal 3 Desember 2021, Dokumen Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali yang secara resmi diserahkan oleh Komisi II DPR RI kepada Gubernur Bali pada tanggal 23 Juli 2023, Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang di-Pasupati pada tanggal 19 Agustus 2023, dan Peluncuran Program Bali-Kerthi Development Fund (BDF) dan Program Management Office (PMO) oleh  Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa pada tanggal 19 Agustus 2023. Warisan-warisan yang penting ini kelak akan membuat masyarakat Bali semakin maju dan berkembang. 
wartawan
Umar Ibnu Alkhatab
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.