Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diminta Tunjukkan Paspor, WNA Nigeria Malah Kabur ke Kebun Warga Tabanan

Penangkapan WNA
Bali Tribune / PENANGKAPAN - Proses penangkapan WN Nigeria yang paspor dan masa izin tinggalnya sudah habis bertahun-tahun di Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, oleh petugas dari Kantor lmigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan, Polsek Seltim, dan warga setempat.

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria nekat melarikan diri ke area perkebunan milik warga saat diminta menunjukkan paspor oleh petugas keimigrasian di Kecamatan Selemadeg Timur. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum pria asing tersebut akhirnya diringkus aparat gabungan.

Kasubsi Teknologi lnformasi lntelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor lmigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano, pada Selasa (1/9/2026) mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing mencurigakan di rumah kontrakan Perumahan Graha Kita, Desa Bantas.

Menindaklanjuti informasi itu, tim intelijen imigrasi bergerak cepat melakukan pemeriksaan lapangan bersama aparat kepolisian dan pecalang adat setempat. Saat didatangi petugas ke lokasi, pelaku yang tengah berada di dalam rumah mendadak panik ketika diminta menunjukkan dokumen perjalanannya.

Alih-alih bersikap kooperatif, ia justru melarikan diri ke area perkebunan milik warga demi menghindari pemeriksaan petugas. “Saat petugas meminta yang bersangkutan untuk mengambil paspor, WNA tersebut justru melarikan diri menuju area perkebunan warga,” ungkapnya. 

Kejar-kejaran yang melibatkan aparat keamanan dan warga setempat pun tidak terhindarkan di area ladang tersebut hingga WN Nigeria itu berhasil dihentikan. “WNA berkebangsaan Nigeria atas nama Maduabuchi John Ndummadu selanjutnya dibawa ke Kantor lmigrasi Kelas Ill Non-TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Merry.

Dari hasil interogasi tersebut, petugas mendapati fakta bahwa pria asal Nigeria tersebut telah melanggar batas waktu tinggal di Indonesia secara signifikan. Masa berlaku izin tinggal kunjungan dengan indeks visa 211 berdurasi 30 hari miliknya terdeteksi telah kedaluwarsa sejak bertahun-tahun lalu. “Sedangkan paspor yang dimilikinya telah habis masa berlaku sejak 30 Maret 2022,” imbuhnya.

Atas temuan pelanggaran administrasi keimigrasian tersebut, Maduabuchi dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak imigrasi pun menjatuhkan sanksi tegas berupa deportasi serta penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Saat ini, WNA pelanggar aturan tersebut telah dipindahkan ke Rumah Detensi lmigrasi Denpasar untuk menjalani penahanan sementara sebelum dideportasi atau dipulangkan secara paksa ke negara asalnya. “Penempatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan keimigrasian sebelum pelaksanaan deportasi ke negara asal yang bersangkutan,” pungkasnya. 

wartawan
JIN
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

88 Warga Binaan Rutan Kelas II B Klungkung Terima Remisi, Dua Langsung Bebas

balitribune.co.id I Semarapura - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Klungkung I Made Satria menyerahkan Remisi Umum kepada 88 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung, Senin (17/8/2026). Dari jumlah penerima remisi tersebut, dua orang warga binaan dinyatakan langsung bebas pada momentum hari kemerdekaan ini.

Baca Selengkapnya icon click

PLTU Celukan Bawang Siap Dukung Ketahanan Energi Listrik Bali

 

balitribune.co.id I Singaraja - Upaya Pemerintah Provinsi Bali mendorong kemandirian energi mendapat dukungan dari PLTU Celukan Bawang. Pembangkit yang berada di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, tersebut memastikan kesiapan operasionalnya untuk turut menjaga keandalan pasokan listrik di Pulau Dewata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merah Putih Berkibar di Singaraja, Bupati Sutjidra Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Karya

balitribune.co.id I Singaraja - Upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten Buleleng berlangsung khidmat di Lapangan I Gusti Ngurah Rai Singaraja, Senin (17/8/2026).

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bertindak sebagai Inspektur Upacara. Prosesi pengibaran Sang Saka Merah Putih oleh Paskibraka Buleleng berlangsung diiringi lagu kebangsaan yang dibawakan Marching Band.

Baca Selengkapnya icon click

Davest III Ditutup, Bupati Badung Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Dukung UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Darmasaba Village Festival (Davest) III Tahun 2026 resmi berakhir. Penutupan festival yang menjadi ruang kreativitas dan pemberdayaan masyarakat Desa Darmasaba tersebut berlangsung di Lapangan Umum Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Minggu (16/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.