Dinas Koperas dan UKM Gianyar Sosialisasikan Perda LPD | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 31 Desember 2024
Diposting : 25 January 2018 15:27
Redaksi - Bali Tribune
hukum
SOSIALISASI – Acara sosialisasi Pergub Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Peraturan Pelaksanaan Perda Provinsi Bali No 3 Tahun 2017 tentang LPD.

BALI TRIBUNE - Keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di tengah-tengah kehidupan masyarakat banyak memberikan manfaat, utamanya dalam meningkatkan perekonomian pedesaan. LPD memiliki peranan yang sangat strategis sebagai upaya untuk memperkokoh landasan perekonomian, dalam menghadapi situasi ekonomi global yang mengutungkan dewasa ini.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM dalam sambutan dibacakan Kepala Bidang LPD, Dra. Ketut Guniasih pada acara Sosialisasi Pergub Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Peraturan Pelaksanaan Perda Provinsi Bali No 3 Tahun 2017 tentang LPD, di Balai Budaya Gianyar, Rabu, (13/1).

Lebih lanjut Dra Ketut Guniasih mengatakan,  sosialisasi menghadirkan narasumber Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Bali dengan materi Latar Belakang Perda dan Pergub tentang LPD, serta Kepala Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa Provinsi Bali, I Nyoman Arnaya, SE diikuti oleh Jero Bendesa se-Kabupaten Gianyar, Kepala LPD se-Kabupaten Gianyar. Melalui sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan kemampuan manajerial khususnya Pemeriksa, Pimpinan serta Pengurus LPD lainnya.

“Tujuan sosialisasi ini adalah meningkatnya pengetahuan pengelola melalui transformasi pengetahuan dan keterampilan. Meningkatkan kinerja dalam mengelola LPD sesuai dasar hukum yang berlaku. Sehingga mampu merealisasikan program kerjanya demi menuju LPD yang maju dan mandiri,” terang Ketut Guniasih.

Guniasih menambahkan, saat ini LPD di Kabupaten Gianyar telah mengalami peningkatan yang sangat pesat baik dari segi kualitas maupun kwantitas. Terdapat 270 LPD yang ada di Kabupaten Gianyar, dengan rincian kategori sehat sebanyak 162 LPD, cukup sehat 40 LPD, tidak sehat 7 LPD, kurang sehat 32 LPD serta tidak operasional sebanyak 29 LPD. Sedangkan jumlah asetnya sekitar Rp. 7 triliun lebih dengan Laba sebesar Rp. 83 milyar lebih. Dari jumlah tersebut, telah mendapat dana perlindungan LPD dari LPLPD sebanyak 13 LPD. “Dari 2013 sampai 2017 terdapat 41 LPD yang mengalami masalah (macet). Dan telah dapat dihidupkan kembali sebanyak 18 LPD,” imbuh Guniasih.