Dinas Penanaman Modal Sosialisasikan Pelayanan Perizinan | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 12 October 2017 17:49
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Pelayanan
SOSIALISASI - Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara saat menghadiri Sosialisasi Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan, di Gedung Sewaka Dharma Lumintang, Rabu (11/10).

BALI TRIBUNE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (Dinas PM dan PTSP) Kota Denpasar menggelar  sosialisasi pelayanan perizinan di Gedung Sewaka Dharma Kota Denpasar Rabu (11/10). Sosialisasi yang dibuka Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara ini menyasar pelayanan perizinan bidang kesehatan melibatkan pimpinan rumah sakit, klinik, apotek dan toko obat di Kota Denpasar yang berjumlah 497 orang. 

Sekda Kota Denpasar A.A Ngurah Rai Iswara mengatakan, konsepsi pelayanan perizinan di Kota Denpasar bersandar pada konsep Sewaka Dharma, yang mengandung makna "melayani adalah kewajiban".

"Walikota Denpasar sangat konsen dalam memonitor segala aktivitas OPD di Kota Denpasar dan komunikasi yang dijalin dengan instansi terkait. Komunikasi ini digunakan sebagai alat koordinasi antara instansi terkait, agar satu persepsi tentang pelayanan perijinan ini karena perubahan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Denpasar khususnya dibidang kesehatan akan selalu terjadi,  jadi wajib disosialisasikan," ujarnya. 

Lebih lanjut disampaikan, segala sesuatu yang berkaitan dengan perizinan harus transparan sebagai wujud pertanggungjawaban publik. Besar harapan,  konsep melayani adalah kewajiban dapat diterapkan di segala lini.

Sementara Kepala Dinas PM dan PTSP I Made Kusuma Diputra didampingi Ketua Panitia penyelenggara Ida Bagus Alit Adi Merta mengatakan segala sesuatu terkait dengan perizinan dipusatkan pada Dinas PM dan PTSP, agar mengetahui bagaimana mekanisme perizinan dilakukan dan diberlakukan.

“Hal ini sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang lebih lanjut diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sehingga masyarakat perlu mendapatkan informasi yang sempurna tentang penyelenggaraan pelayanan perijinan dan nonperizinan,” ujarnya.