Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinas Perkim Usulkan Tambahan 565 Unit Bedah Rumah

Iluatrasi bedah rumah.

BALI TRIBUNE - Bantuan bedah rumah untuk masyarakat kurang mampu atau rumah tangga sasaran (RTS) di Kabupaten Badung akan kembali ditambah pada APBD Perubahan tahun 2018. Tak tanggung-tanggung, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Badung akan meminta tambahan bedah rumah sebanyak 565 unit. Tambahan ini sebagai kelanjutan dari bantuan yang sebelumnya masih kurang di APBD Induk 2018. Di Induk, Dinas Perkim Badung hanya mengusulkan bantuan bedah rumah sebanyak 150 unit.  “Tambahan usulan sebanyak 565 unit ini berdasarkan permohonan yang masuk pada tahun 2017,” ungkap Kadis Perkim Badung AA Ngurah Bayu Kumara Putra, Minggu (8/7). Sebelumnya, di Anggaran Induk tahun 2018 pihaknya sudah memproses sebanyak 150 unit bedah rumah.”Bapak Bupati sudah memerintahkan agar di Badung tidak ada lagi rumah tidak layak huni. Makanya kami usulkan lagi tambahan 565 unit di anggaran perubahan,” katanya. Dengan adanya tambahan 565  unit ini, Gung Bayu – sapaan pejabat asal Puri Carangsari ini memastikan usulan yang masuk tahun 2017 sudah selesai pada akhir tahun 2018. “Kalau ini semua terpenuhi, semua usulan (bedah rumah, red) tahun 2017 sudah tuntas akhir tahun 2018,” jelasnya. Namun demikian, mantan Kabag Pembangunan Setda Badung ini tidak menutup kemungkinan akan muncul usulan bedah rumah baru. “Terkecuali usulan yang baru masuk lagi pada tahun ini,” kata Gung Bayu. Untuk besar bantuan bedah rumah masing-masing penerima bantuan mendapatkan Rp 55 juta. Untuk persyaratan juga hampir sama dengan bantuan-bantuan sebelumnya.  Meliputi  Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah/pernah berkeluarga, berdomisili dan memiliki KK dan KTP-el Badung.  Kemudian memiliki atau menguasai tanah secara fisik serta memiliki legalitas, tidak dalam status sengketa, dan sesuai tata ruang. Baik tanah itu berstatus milik sendiri, warisan orang tua, duwe tengah atau ayahan desa, harus dilengkapi dengan surat pernyataan/keterangan terkait. Didukung surat pernyataan dari kepala desa dan kelian adat. karena tidak semua lahan memiliki sertifikat. Persyaratan lainnya untuk memperoleh bantuan bedah rumah yakni yang bersangkutan belum memiliki rumah (masih menumpang), atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi yang tidak layak huni. “Selain itu, calon penerima bantuan belum pernah memperoleh Bantuan Rumah dari Pemerintah (Pusat atau Daerah) dan Pihak Swasta (CSR) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir,” tukasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

125 Tahun Pengabdian, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Optimis Mampu Terus Tumbuh

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 PT Pegadaian menjadi tonggak penting dalam mempertegas arah transformasi perusahaan, khususnya di wilayah kerja Kanwil VII Denpasar yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Panggung Balap Calon Juara Dunia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang balap yang dinantikan para pecinta motorsport Tanah Air melalui Astra Honda Dream Cup 2026 (AHDC). Ajang ini menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem pembinaan pebalap berjenjang di Indonesia, sekaligus mengajak para penggemar balap merasakan sensasi melesat kencang di lintasan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.