Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dipakai Menggali di Galian C Bodong

eskavator
TANPA SURAT – Alat bukti berupa eskavator yang dipinjam terdakwa tanpa surat.

BALI TRIBUNE - Keluarnya alat bukti eskavator dalam kasus pelanggaran UU Minerba yang tengah dalam persidangan di PN Amlapura, mengundang keprihatinan masyarakat. Pasalnya, alat bukti tersebut dipinjam pakai tanpa ada surat. Ironisnya lagi, eskavator tersebut dipinjam oleh terdakwa dalam kasus ini untuk dioperasikan di lokasi galian C ilegal Banjar Dinas Yeh Bunga, Desa Jungutan, Bebandem Karangasem.

 Untuk diketahui, sebelumnya pada 18 Januari 2017, Polda Bali melakukan penggerebekan usaha galian C ilegal milik terdakwa I Wayan Sukdana (39), warga asal Banjar Lebah, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem. Dalam pengerebekan polisi menyita satu unit alat berat (eskavator) berikut kunci kontaknya. Kemudian pada tanggal 2 Maret 2017 alat berat yang disita itu diangkut untuk kemudian dititipkan oleh polisi di salah satu gudang di Jalan Nenas Subagan.

 Selama kasus ini dalam proses, pihak kepolisian, kejaksaan maupun pengandilan tidak menahan terdakwa, dan belakangan ada laporan masyarakat jika alat berat yang semestinya menjadi alat bukti di persidangan tiba-tiba dikeluarkan tanpa izin pengadilan, bahkan alat berat itu kembali dioperasikan untuk kegiatan melanggar hukum di lokasi galian C terdakwa.

 “Ya, jelas kami mempertanyakan kenapa alat berat yang seharusnya menjadi alat bukti di persidangan itu dikeluarkan tanpa izin pengadilan dan digunakan untuk melanggar hukum lagi di tempat yang sama,” ujar Ni Ketut Ari Widhiasthiti, salah seorang saksi dalam kasus tersebut, kepada wartawan Sabtu (20/5) lalu.

Keberadaan alat berat yang menjadi alat bukti di persidangan itu juga sempat dia tanyakan kepada majelis hakim saat memberikan kesaksian di persidangan.

 “Bapak bisa cek, sekarang pun alat berat yang seharusnya menjadi alat bukti masih beroperasi di galian C milik terdakwa. Kalau pinjam pakai mestinya ada surat dari pengadilan dan itu pun harus digunakan untuk kegiatan sosial, bukan malah melanggar hukum di tempat yang sama,” lontarnya.

Terkait alat berat itu, saksi Ari Wdhiasthiti juga mengaku sempat mempertanyakan hal itu kepada majelis hakim, dan majelis hakim kaget. Tapi sayangnya saksi mengaku tidak mendapatkan jawaban tegas baik dari JPU maupun majelis hakim diketuai I Ketut Kamiarsa, SH.

 Dipihak lain, Kasie Intel, Kejaksaan Negeri Amlapura, Ary Artha, SH didampingi JPU I Putu Juli Arsana, SH seizin Kajari Amlapura, I Nyoman Sucitrawan, SH, MH, kepada wartawan Senin (22/5), menegaskan jika setelah pelimpahan tahap kedua, pihaknya memang menerima alat bukti berupa eskavator berikut kuncinya. Dan alat berat tersebut kemudian dititipkan di lahan milik I Roepet, di Taman Tihing, Banjar Dinas Yeh Bunga, Desa Jungutan, Bebandem.

 “Alat bukti itu kita titipkan di lahan milik Roepet dan kita buatkan surat pernyataannya. Alat berat itu juga sudah di-police line artinya tidak boleh dipindahkan dari lokasi,” tegas Ary Artha.

Terkait informasi masyarakat yang menyebutkan jika alat berat itu dikeluarkan tanpa surat izin pinjam pakai dari PN Amlapura apalagi kembali dioperasikan, pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi di mana alat berat itu dititipkan.

“Hari ini juga (Senin kemarin,red) kami bersama JPU akan turun untuk mengecek alat berat itu, kalau benar alat berat itu dikeluarkan atau dipindahkan dari posisi dan dipakai untuk menggali, kami akan tindak,” tegasnya sembari menyebutkan jika alat berat itu dititipkan di lahan milik Roepet setelah pelimpahan tahap kedua pada 26 April lalu.

 Pihaknya juga mengakui dalam kasus ini terdakwa I Wayan Sukadana ini hanya dikenakan tahanan kota, dan sampai saat ini proses persidangan baru masuk pada agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara terdakwa dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

wartawan
redaksi
Category

Tak Perlu ke Jepang, Harper Kuta Bali Hadirkan Sensasi Tokyo Lewat “60 Seconds to Tokyo”

balitribune.co.id | Mangupura — Masyarakat Bali dan wisatawan yang tengah berlibur kini dapat merasakan atmosfer kuliner Tokyo tanpa harus meninggalkan Pulau Dewata. Harper Kuta Bali resmi menghadirkan “60 Seconds to Tokyo”, sebuah pengalaman kuliner yang membawa cita rasa dan semangat Japanese street food langsung ke Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Industri Penyulingan Daun Cengkeh Kembali Marak, Tiga Usaha Kantongi NIB

balitribune.co.id I Singaraja - Industri penyulingan daun cengkeh kembali menjadi sorotan di Kabupaten Buleleng. Persoalan ini mencuat setelah gudang penyulingan daun cengkeh di Banjar Dinas Widarbasari, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, terbakar pada Sabtu (29/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Presensi Wajah 'ASN Digital' Terus Dimatangkan, Versi iOS dalam Proses Verifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Pemerintah Kabupaten Badung menerapkan presensi Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis pengenalan wajah melalui aplikasi ASN Digital terus dimatangkan. Di tengah rencana migrasi penuh ke sistem baru mulai Januari 2027, aplikasi presensi berbasis wajah tersebut hingga kini belum bisa digunakan oleh ASN pemilik iPhone.

Baca Selengkapnya icon click

Bonus Porprov Tak Kunjung Cair, Atlet Bangli Peraih Medali “Pakrimik”

balitribune.co.id I Bangli - Pelaksanaan Pekan Olah Raga (Porprov) Bali 2025, sudah hampir  setahun  lebih berlalu. Namun, hingga kini para atlet peraih medali belum menerima bonus yang dijanjikan. Pada Porprov 2025 Kabupaten Bangli berhasil meraih total  82 medali dengan rincian 18  emas, 15  perak dan 49 perunggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.