Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diperintah Kasad, Dandim Urung Cabut Laporan Polisi : Insiden Sidatapa Batal Damai

Bali Tribune / Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto bersama Subdenpom IX/3-1 Singaraja Kapten CPM Ketut Subawa,menindak lanjuti proses insiden pemukulan di Desa Sidatapa sebelumnya.
balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) TNI melalui Dan Pomdam Udayana memerintahkan Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto menindak lanjuti insiden pemukulan di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar terhadap anggota TNI maupun terhadap rakyat sipil. Perintah itu mementahkan upaya mediasi yang sebelumnya difasilitasi Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto untuk menghentikan kasus yang terlanjur viral tersebut. Bahkan menurut rencana, Rabu (25/8) bakal digelar acara penandatanganan perdamaian oleh kedua belah pihak di Makodim 1609/Buleleng tapi acara tersebut batal terlaksana.
 
Letkol Windra dalam keteranganya di markas Subdenpom IX/3-1 Singaraja membenarkan kasus insiden Sidatapa untuk diproses secara hukum. Windra mengaku diperintah untuk menindak lanjuti kasus pemukulan terhadap dirinya saat kegiatan rapid test antigen massal di Wantilan Pura Bale Agung, Desa Sidetapa, Senin (22/8) lalu.
 
“Saya terima komando untuk meneruskan permasalahan ini (insiden Sidatapa) ke proses hukum,” jelas Letkol Windra, Rabu (25/8).
 
Perintah itu, menurutnya, semua warga yang telah melakukan penganiayaan dan perbuatan melawan petugas Negara yang tengah melaksankan tugas diproses hukum sesuai dengan jalurnya di kepolisian. Tidak hanya itu, anggota TNI yang terlibat melakukan pemukulan terhadap warga sipil setelah melihat Dandim Letkol Windra dipukul warga juga tetap diproses melalui polisi militer. “Kita akan memulai proses (hukum) sesuai perintah komando,” imbuh Windra.
 
Dengan adanya perintah itu, upaya damai yang telah digagas sebelumnya menjadi mentah kembali. Bahkan rencana Letkol Windra mencabut laporannya di Polres Buleleng atas kasus penganiayaan tidak jadi dilakukan dan meminta proses hukum dilanjutkan.
 
“Perintah yang diberikan, proses hukum dilanjutkan sehingga saya sebagai warga Negara tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan laporan ke Polres Buleleng. Ini juga akibat video yang viral tersebut telah memicu (beragam) pandangan dan opini,” ujarnya.
 
Peristiwa pemukulan oleh anggota TNI terhadap warga juga menyebabkan kerusakan sebuah toko. Pintu rolling doornya diketahui rusak. Windra berujar telah memperbaiki semua kerusakan tersebut. Sedang terhadap warga yang mengalami luka-luka, Windra mengaku sudah menawarkan bantuan kepada pihak korban namun ditolak.
 
”Kerusakan (toko) sudah kami perbaiki dan warga yang luka rencana akan diobati namun dari pihak keluarga menolak karena memang sudah berobat,” tandas Windra.  
 
Atas perkembangan itu, Komandan Subdenpom IX/3-1 Singaraja Kapten CPM Ketut Subawa, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah anggota TNI yang dianggap terlibat dalam insiden pemukulan di Desa Sidatapa beberapa waktu sebelumnya.
 
”Ya, kami tengah memproses anggota TNI yang dilaporkan terlibat dalam insiden pemukulan di Desa Sidatapa,” ujarnya singkat.
 
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, jika tidak ada pencabutan laporan dari Dandim Letkol Windra, kasusnya akan tetap diproses. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk saksi dari anggota TNI.
Sebelumnya, menurut Andrian, sebanyak 5 orang telah dilaporkan melakukan pemukulan terhadap Dandim Letkol Windra dan sejumlah anggota TNI. “Namun kita belum mengetahui siapa yang memukul dan peran masing-masing terlapor karena mereka belum diperiksa. Dan saat ini masih tahap awal pemeriksaan saksi,” ujarnya.
 
Terlebih untuk menentukan posisi kasus terlapor yang disangka telah melakukan pelanggaran akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan termasuk hasil visum. ”Terkait kemungkinan disangkakan dengan pasal melawan petugas akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan lengkap,” imbuh Andrian.
 
Sementara terkait gagalnya mediasi, AKBP Andrian mengatakan, pihakanya tidak dalam kapasitas tersebut. Pasalnya, kasus tersebut didahului adanya laporan Dandim yang melaporkan warga Desa Sidatapa telah melakukan pemukulan. ”Saya hanya memediasi saja selanjutnya terserah pelapor dan terlapor,” ucapnya.
 
Menyikapi gagalnya mediasi, tokoh masyarakat Desa Sidatapa Wayan Arta mengaku tidak bisa berbuat banyak. Terlebih sebelumnya telah dilakukan kesepakatan damai dengan membuat surat pernyataan dari warga yang diterbitkan oleh Desa Sidatapa. ”Sejak awal berharap setelah peristiwa itu masyarakat kami kembali bekerja dengan tenang apalagi sudah ada perdamaian. Saya sifatnya menunggu saja,” tandas Arta.
wartawan
CHA
Category

Cara Perempuan Astra Bali Maknai Hari Bumi, Pilah Sampah dari Sumbernya

balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan workshop bertajuk ‘Peran Perempuan Astra Penjaga Harmoni Bumi’. melalui workshop dan diskusi bertema “ Pilah & Olah Sampah”,  Sabtu (25/4/2026) di Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.