Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diperlukan Payung Hukun Cegah Perdagangan Orang dan Perkawinan Anak

Bali Tribune / rapat paripurna DPRD Bangli, Kamis (27/6)

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Bangli resmi membahas enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan eksekuitif. Pengajuan enam buah Ranperda tersebut oleh eksekutif melalui Rapat Paripurna Dewan pada Kamis (27/6).

Rapat paripurna ini dipimpin  Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiata  serta dihadiri anggota DPRD Bangli. Sementara Bupati Bangli diwakili Wabup I Wayan Diar serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ditemui usai rapat Wabup I Wayan Diar mengatakan, pihaknya resmi mengajukan enam buah Rancangan Peraturan Dearah (Ranperda). Yang enam buah Ranperda tersebut yakni, Perlindungan Perempuan Anak, Pencegahan Perkawinan Anak, Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2025-2045 dan Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bangli.

“Ranperda ini kita ajukan dalam rangka meringankan  tugas pemeirntah dan sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan, terutama berkaitan dengan perkawinan anak serta pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang. Perkawinan anak ini perlu kita lakukan pencegahan guna menjadikan Kabuaten Bangli sebagai kabupaten layak anak,” kata mantan Ketua DPRD Bangli ini

Menurut Wayan Diar, anak merupakan amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tunas dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Guna mendukung Kabupaten Layak Anak, kata dia, maka perlu pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pernikahan Anak. Raperda ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beserta perubahannya, UU Perkawinan, bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak-hak Anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

“Perkawinan dapat dicegah oleh orang tua, Keluarga, saudara, wali, dan pihak-pihak yang berkepentingan apabila terdapat calon mempelai laki-laki dan/atau perempuan tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan,” sebutnya.

Sementara Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan korban perdagangan orang, hak ini juga sangat penting dan telah menjadi kebutuhan di Kabupaten Bangli. Mengingat belakangan ini, perdagangan orang (perbudakan) makin massif. Hal ini,  juga menunjang dalam menjadikan Kabupaten Bangli sebagai Kabupaten Layak  Anak (KLA).

“Kita bisa melakukan pencegahan dengan Perda ini, khususnya di Kabupaten Bangli,” kata Wayan Diar. 

wartawan
SAM
Category

Yayasan AHM dan UGM Resmikan Gerbang Ekowisata Kalitalang, Dorong Ekonomi Berkelanjutan di Klaten

balitribune.co.id | Klaten - Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) siap mengantarkan masyarakat Kemalang Klaten mengembangkan diri mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan program ekowisata menyusul diresmikannya Gerbang Ekowisata Kalitalang, Balerante, Klaten.

Baca Selengkapnya icon click

Gallery Kohinoor Hadirkan Agustus Menang Hadiah Sambut HUT Ke-81 Proklamasi Kemerdekaan RI

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Gallery Kohinoor menghadirkan program undian berhadiah AGENDA (Agustus Menang Hadiah) yang berlangsung selama 1–31 Agustus 2026. Program ini menjadi bentuk apresiasi kepada pelanggan sekaligus menghadirkan pengalaman berbelanja yang lebih menarik sepanjang bulan kemerdekaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang Berlaku Mulai 5 Agustus

balitribune.co.id | Negara - Pelabuhan pada lintas penyeberangan Gilimanuk–Ketapang kini bersiap menerapkan kebijakan sterilisasi secara penuh (go live) mulai Rabu (5/8/2026). Kebijakan ini diberlakukan secara serentak di enam pelabuhan utama di Indonesia, termasuk Pelabuhan Merak, Bakauheni, Kayangan, dan Lembar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polresta Denpasar Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 5 Senpi, 4 Airsoft Gun

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar berhasil meringkus seorang pria berinisial Ade Ready MP (30) yang diduga menjadi pengedar narkoba. Tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Kasuari, Gang Cempaka I, Banjar Semaga, Desa Penatih, Denpasar Timur, pada Sabtu (1/8/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Nelayan di Nusa Penida Diamankan Polres Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung mengamankan seorang pria berinisial IWA (53) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan tersebut ditangkap di kediamannya di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.