Diperlukan Payung Hukun Cegah Perdagangan Orang dan Perkawinan Anak | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 30 Juni 2024
Diposting : 27 June 2024 16:01
SAM - Bali Tribune
Bali Tribune / rapat paripurna DPRD Bangli, Kamis (27/6)

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Bangli resmi membahas enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan eksekuitif. Pengajuan enam buah Ranperda tersebut oleh eksekutif melalui Rapat Paripurna Dewan pada Kamis (27/6).

Rapat paripurna ini dipimpin  Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiata  serta dihadiri anggota DPRD Bangli. Sementara Bupati Bangli diwakili Wabup I Wayan Diar serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ditemui usai rapat Wabup I Wayan Diar mengatakan, pihaknya resmi mengajukan enam buah Rancangan Peraturan Dearah (Ranperda). Yang enam buah Ranperda tersebut yakni, Perlindungan Perempuan Anak, Pencegahan Perkawinan Anak, Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2025-2045 dan Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bangli.

“Ranperda ini kita ajukan dalam rangka meringankan  tugas pemeirntah dan sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan, terutama berkaitan dengan perkawinan anak serta pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang. Perkawinan anak ini perlu kita lakukan pencegahan guna menjadikan Kabuaten Bangli sebagai kabupaten layak anak,” kata mantan Ketua DPRD Bangli ini

Menurut Wayan Diar, anak merupakan amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tunas dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Guna mendukung Kabupaten Layak Anak, kata dia, maka perlu pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pernikahan Anak. Raperda ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beserta perubahannya, UU Perkawinan, bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak-hak Anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

“Perkawinan dapat dicegah oleh orang tua, Keluarga, saudara, wali, dan pihak-pihak yang berkepentingan apabila terdapat calon mempelai laki-laki dan/atau perempuan tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan,” sebutnya.

Sementara Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan korban perdagangan orang, hak ini juga sangat penting dan telah menjadi kebutuhan di Kabupaten Bangli. Mengingat belakangan ini, perdagangan orang (perbudakan) makin massif. Hal ini,  juga menunjang dalam menjadikan Kabupaten Bangli sebagai Kabupaten Layak  Anak (KLA).

“Kita bisa melakukan pencegahan dengan Perda ini, khususnya di Kabupaten Bangli,” kata Wayan Diar.