Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dirawat Akibat Covid-19, Empat Pasien RSU Meninggal

Bali Tribune / Petugas membawa jenazah terkonfimasi positif Covid-19 untuk dikremasi di Krematorium Bebalang, Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - Angka kematian akibat Covid-19 terus bertambah di Bangli. Tercatat dalam dua hari ada 4 pasien RSU Bangli meninggal akibat Covid-19. Pasien tersebut berasal Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Kelurahan Kawan, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli.

Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangli Wayan Dirgayusa mengatakan ada 4 orang warga Bangli yang positif Covid-19 meninggal dunia. Adapun warga yang meninggal yakni pria berusia 55 tahun asal Desa Kintamani. Yang bersangkutan meninggal pada Rabu (3/3). Pasien tersebut masuk pada 28 Februari lalu.

Kemudian beberapa saat setelahnya dilakukan uji swab. "Swab dilakukan pada 3 Maret dan hasilnya keluar hari itu juga. Hasilnya positif Covid-19. Pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya Kamis (4/3).

Kasus berikut, warga asal Desa Pengiangan. Seorang pria berusia 80 tahun menjalani perawatan cukup lama. Masuk rumah sakit pada 8 Februari lalu. Kata Wayan Dirgayusa jika pasien tersebut sudah menjalani swab sebanyak 7 kali. Enam kali dinyatakan positif Covid-19.

Sedangkan swab ke-7 hasilnya belum turun, namun nyawa yang bersangkutan tidak tertolong. "Menunggu hasil swab ke-7, pasien ini meninggal Rabu siang (3/3)," jelasnya.

Pasien Covid lainnya yang meninggal adalah warga Kelurahan Kawan, yakni pria berusia 85 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit pada 18 Februari lalu. Pasien ini sempat menjalani empat kali uji swab dan hasil positif Covid-19. "Rabu keluar swab terakhir dan hasil positif. Kemudian hari ini (Kamis) pasien ini meninggal dunia," sambungnya.

Untuk jenazah warga Kelurahan Kawan ini telah dikremasi di krematorium Bebalang. Berikutnya kasus kematian warga Kelurahan Cempaga. Seorang wanita berusia 88 tahun juga meninggal dalam perawatan di RSU Bangli. Hanya saja belum ada data detail terkait kasus ini.

Hingga saat ini tercatat ada 66 kasus kematian akibat Covid-19 di Bangli. Selain bertambah angka kematian, bertambah pula kasus baru. Ada 11 kasus baru positif Covid-19 yang berasal dari empat kecamatan.

Wayan Dirgayusa menambahkan, saat ini akumulasi kasus positif 1.853 kasus. Yang mana masih dirawat sebanyak 109 orang, sudah dalam keadaan sembuh sebanyak 1.678 orang dan meninggal 66 orang.

wartawan
A.A. Samudra Dinata
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.