Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Direktur Perusda Keberatan Usulan Pansus PAD

PERUSDA – Kondisi Perusda Kabupaten Jembrana yang kini dibayangi usulan rekomendasi pencabutan pengelolaan retribusi oleh Pansus PAD.

Negara, Bali Tribune

Pihak Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Jembrana keberatan terhadap bergulirnya wacana rekomendasi dari ketiga Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Kabupaten Jembrana untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan usulan pencabutan kerjasama pengelolaan retribusi yang selama ini dilakukan perusahaan plat merah itu.

Direktur Perusda Kabupaten Jembrana I Gusti Made Kusuma Wijaya (Dek Kodak) dikonfirmasi, Kamis (28/4), mengakui adanya keberatan atas wacana rekomendasi Pansus PAD DPRD Kabupaten Jembrana tersebut. Untuk membuktikan kinerja pengelolaan retribusi di bawah kepemimpinannya yang belum genap menjabat sebulan ini, Dek Kodak menyatakan pihak dewan dan eksekutif agar bisa memberikan waktu untuk bisa berbuat.

Menurutnya, adanya usulan rekomendasi dewan itu kemungkinan dipertimbangkan dari adanya kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan seperti adanya indikasi kebocoran yang sudah menjadi masalah klasik pada saat manajemen sebelumnya. Ia pun menyatakan selain baru melakukan penataan, dibawah manajemen yang dipimpinnya, pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki kelemahan-kelamahan yang memang terjadi selama ini salah satunya melakukan evaluasi dengan melaksanakan uji petik.

Ia menuturkan uji petik yang dilakukan pihaknya itu terhadap lahan-lahan petensi retribusi saat ini masih dalam tahap proses disemua pasar dibawah pengelolaan Perusda Jembrana. Pihaknya juga membutuhkan waktu untuk menunjukan hasil evaluasi uji petik yang juga bisa menjadi patokan ketika mencabut retribusi itu. Ia mengakui waktu yang dibutuhkan pihaknya itu tidak sampai setahun, pihaknya hanya membutuhkan waktu selama 6 bulan kedepan. Jika dalam kurun waktu setengah tahun dirasakan tidak mampu, pihaknya mempersilahkan jika memang SKPD akan mengambilalih kembali.

Hingga saat ini sampai munculnya rencana rekomendasi usulan itu pihaknya belum pernah sempat diajak bicara oleh Pansus PAD itu. Padahal menurutnya masih banyak yang perlu dipertimbangkan seperti adanya tukang pungut yang kini usianya sudah cukup tua. Ia mempertanyakan jika nantinya diambil alih, apakah akan tetap bisa sama seperti saat ini.

Walaupun keputusannya nanti sepenuhnya ada pada Pemkab Jembrana, ia berharap rekomendasi pencabutan pengelolaan retribusi oleh Perusda Jembrana seperti yang diusulkan pansus itu tidak sampai muncul sebelum adanya pembuktian kinerja yang dilakukan pihaknya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.