Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Direktur PT Amsek Nusantara Dituntut 2 Tahun Penjara

korupsi
Sudarsoyo Direktur PT Amsek Nusantara yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan nelayan.

BALI TRIBUNE - Sudarsoyo (38) terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan untuk sejumlah nelayan di Buleleng, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara salam 2 tahun. Terdakwa yang merupakan Direktur PT Amsek Nusantara ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (19/4). Sesuai surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi Tandi SH, bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dengan cara menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, dakwaan subsidair. Kerena itu, JPU meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar terdakwa dihukum pidana penjara dan denda. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa dalam tahanan sementar, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 6 bulan kurunagan," tegas jaksa Junaidi. Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan keberatan sehingga akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Ketua hakim kemudian memberi waktu 1 minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaannya, yang akan dibacakan pada sidang  pekan depan. Sebagaimana diketahui, terdakwa Sudarsoyo  yang menjabat sebagai direktur PT Amsek Nusantara, dan Direktur PT F-1 Perkasa, Suyadi yang juga terdakwa dalam kasus ini harus bertanggungjawab atas gagalnya pembangunan 7 unit kapal Inka Mina yang menimbulkan kerugian pada negara mencapai Rp5.027.125.421.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kabel Provider ‘Peslengkat’ Hingga Menjuntai Ketanah, Dinas Kominfo Segera Panggil Provider

balitribune.co.id | Singaraja - Keberadaan kabel jaringan internet yang membentang sepanjang jalan raya sangat dikeluhkan warga Kabupaten Buleleng. Selain semrawut dan tidak tertata rapi, kabel serat optik tersebut dikhawatirkan menimbulkan bahaya kecelakaan lalu lintas. Bahkan, jaringan kabel milik banyak provider itu sudah mengganggu keindahan dan estetika wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Made Yudana Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Batur Banjar Bedil, Baha

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Ketua DPRD Badung, Anggota DPRD Made Yudana menghadiri karya ngenteg linggih, mupuk mepedagingan, mapedudusan agung, menawa ratna, mapeselang, mepadanan, medasar tawur balik sumpah madia di Pura Batur Banjar Bedil Desa Adat Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Senin (1/12). Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha dan pejabat terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Dampingi Wabup Hadiri HUT. Ke-41 ST. Praja Wisnu Murti Bongkasa

balitribune | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini  mendampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 ST. Praja Wisnu Murti, Banjar Pengembungan, Desa Bongkasa, kecamatan Abiansemal Badung, Selasa (25/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal Ikut Aksi Gotong Royong Semesta Berencana

balitribune.co.id | Mangupura - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali diwujudkan melalui aksi Gotong Royong Semesta Berencana Penanaman Pohon dan Bersih Sampah yang digelar di kawasan Pura Dalem Gede Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.