Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disambar Petir, Palinggih Pura di Penebel Terbakar

Bali Tribune / TERBAKAR - Upaya pemadaman api dalam kebakaran yang terjadi pada palinggih meru tumpang pitu Pura Puseh Desa Adat Utu, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, pada Selasa (12/11) siang.

balitribune.co.id | TabananBangunan meru palinggih Pura Puseh Desa Adat Utu, Desa Babahan, Kecamatan Penebel terbakar pada Selasa (12/11) siang sekitar pukul 14.00 Wita.

Meru tumpeng pitu atau tujuh susun pada palinggih pura itu diduga terbakar akibat sambaran petir. Pasalnya, saat kejadian wilayah Desa Adat Utu, Desa Babahan, sedang dilanda hujan lebat disertai badai petir.

Kapolsek Penebel AKP I Gusti Kade Alit Murdiasa mengonfirmasi kejadian itu. “Kebakaran diduga akibat disambar petir karena cuaca hujan deras,” kata Alit Mudiarsa saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, kebakaran itu diketahui sekitar pukul 14.00 Wita oleh pemangku Pura Puseh Desa Adat Utu, I Wayan Suka Nata (70).

Sesuai keterangan Suka Nata, saat itu ia sedang berada di rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter dari pura tersebut. Di saat yang sama, cuaca di tempat tinggalnya itu sedang hujan deras disertai kemunculan petir beberapa kali. Tidak lama kemudian, usai mendengar suara petir yang menggelegar, Suka Nata melihat bangunan palinggih meru tumpeng pitu di Pura Puseh Desa Adat Utu kebakaran.

Api dengan cepat merembet ke bagian meru yang berbahan ijuk. Begitu juga dengan bagian bangunan lainnya yang berbahan kayu. “(Api pertama) ada pada tumpang keenam,” imbuh Alit Mudiarsa.

Kejadian itu langsung membuat Suka Nata panik hingga segera menghubungi bedesa adat setempat. Oleh bendesa adat, warga sekitar kemudian dikumpulkan dengan membunyikan kulkul atau kentongan untuk bersama-sama memadamkan kebakaran tersebut.

Kebakaran itu baru bisa ditanggulangi setelah petugas pemadam kebakaran di Pemkab Tabanan dengan dua unit mobil tiba di lokasi kejadian.

“Proses pemadaman dilakukan bersama masyarakat dan anggota kami di Polsek Penebel. Sekitar pukul 15.00 Wita api baru bisa dipadamkan,” jelasnya.

Alit Mudiarsa memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Kendati demikian, pihak Desa Adat Utu mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp500 juta karena bangunan palinggih dengan meru tumpang pitu itu ludes terbakar.

wartawan
JIN
Category

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.